Saya ingin bertanya mengenai dasar hukum yang dapat menjerat seorang pimpinan pada suatu instansi yang melakukan "pembiaran" terhadap bawahannya yang melakukan korupsi, tanpa usaha untuk melakukan pencegahan dan memberikan sanksi terhadap bawahannya sehingga mengakibatkan kerugian negara yang semakin besar. Lalu sejauh manakah tanggung jawab atasan tersebut, apakah hanya sebatas atasan langsung dari bawahan tersebut, atau sampai pada pimpinan yang mengepalai suatu unit kerja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Namun, pidana terhadap perbuatan tersebut telah diperbarui dengan UU Tipikor menjadi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu, Arsil, peneliti pada Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), berpendapat bahwa SETIAP ATASAN yang mengetahui dan membiarkan korupsi terjadi tapi tidak melaporkannya ke kepolisian dapat dikenakan pasal penyertaan tindak pidana yaitu Pasal 56 KUHP.
Jadi, selain pelaku korupsi, setiap atasan – tak hanya atasan langsung si pelaku -- yang terbukti membiarkan terjadinya korupsi, juga dapat dikenakan pidana.