Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Ganti Kerugian Jika Bagasi Hilang atau Rusak di Pesawat

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Ketentuan Ganti Kerugian Jika Bagasi Hilang atau Rusak di Pesawat

Ketentuan Ganti Kerugian Jika Bagasi Hilang atau Rusak di Pesawat
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Ganti Kerugian Jika Bagasi Hilang atau Rusak di Pesawat

PERTANYAAN

Saya beberapa kali dengar dari pengalaman teman-teman saya, bahkan terakhir saya mengalami sendiri, saat bepergian dengan angkutan udara, barang bawaan saya (bagasi) hilang. Pihak penerbangan memang kemudian mengupayakan untuk mencarinya, dan beberapa hari kemudian barang saya ditemukan dan dikembalikan. Tapi setelah dikembalikan, saya temukan ada kerusakan pada barang saya. Bagaimana seharusnya tanggung jawab pihak penerbangan terhadap saya, terutama dengan adanya Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara? Tentu saya dirugikan dengan hilang dan rusaknya bagasi saya. Mohon jawabannya ya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bila melihat pada ketentuan internasional yaitu Pasal 22 Konvensi Warsawa 1929 tentang Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International by Air*, tanggung jawab perusahaan penerbangan atas bagasi pesawat dibatasi hanya mencapai 250 francs per kilogram. Namun, bila melihat pada ketentuan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, bagi maskapai penerbangan nasional, berikut di bawah ini ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

     

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Kompensasi Pembatalan Penerbangan oleh Maskapai

    Ini Aturan Kompensasi Pembatalan Penerbangan oleh Maskapai

    Sebelumnya, ada baiknya kami perjelas terlebih dahulu bahwa bagasi berdasarkan terminologi pada pengangkutan udara ada 2 (dua) macam yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Sebagaimana kita temui dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) bagasi tercatat dan bagasi kabin dibedakan sebagai berikut:

    -         Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

     

    Sekarang mari kita masuk kepada pertanyaan Anda mengani pertanggungjawaban pengangkut dalam hal adanya kerusakan pada bagasi Anda yang sebelumnya sempat hilang di pesawat yang Anda tumpangi. Masalah pertanggungjawaban pengangkut dalam kejadian seperti yang Anda alami memang diatur secara mendetail dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Sebagai contoh, menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:

    a.      kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

    b.      kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

     

    Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender (lihat Pasal 5 ayat [3] Permenhub 77/2011).

     

    Akan tetapi, ketentuan-ketentuan Permenhub 77/2011 yang dijelaskan di atas tidak dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah Anda dengan pihak pengangkut yang terjadi baru-baru ini. Pasalnya, Permenhub tersebut baru berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal Permenhub ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah tanggal 8 Agustus 2011. Demikian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 Permenhub 77/2011.

     

    Oleh karena itu, dalam hal ini kita merujuk pengaturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan.

     

    Untuk bagasi kabin, dalam Pasal 143 UU Penerbangan, ditegaskan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin ini ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang (lihat Pasal 167 UU Penerbangan).

     

    Sedangkan untuk bagasi tercatat, berdasarkan Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Lebih jauh dijelaskan dalam penjelasan Pasal 144 bahwa yang dimaksud dengan "dalam pengawasan pengangkut" adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.

     

    Jadi, atas apa yang Anda alami, jika kerusakan atau kerugian terjadi pada bagasi kabin, maka hal tersebut di luar tanggung jawab pengangkut kecuali Anda bisa membuktikan kerugian itu disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Sedangkan, jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak Anda dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan.

     

    Selain itu, menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    *Catatan editor: Dalam salah satu artikel hukumonline, ahli Hukum Penerbangan Udara Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti K. Martono mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Warsawa 1929 tentang Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International by Air dengan penundukkan pada saat penjajahan kolonial atau lebih dikenal asas konkordansi.

     

    Dasar hukum:

    1.      Konvensi Warsawa 1929 tentang Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International by Air

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    3.      Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara;

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!