Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul
“Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB” yang dibuat oleh
Maddenleo T. Siagian, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Rabu, 09 November 2011.
Intisari:
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu; Mengirimkan laporan langsung yang ditujukan ke bagian Privacy and Safety Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan Dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot ttampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshotdan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut: Anda sebagai Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Bagaimana cara membuktikannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE
Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.
[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya
Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Itu artinya orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban.
Penghinaan Berdasarkan KUHP
Penghinaan tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur kesengajaan;
Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
Unsur di muka umum.
Cara Pembuktian
Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.
Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (
inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel
Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “
KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku
Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Bertentangan dengan kesusilaan
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Langkah Hukum
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu;
Mengirimkan laporan langsung yang ditujukan ke bagian Privacy and Safety Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan
Dapat diadukan melalui laman
Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link,
screenshot ttampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url,
screenshotdan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat
account (akun)
Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
[2]Anda sebagai Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 45 ayat (5) U 19/2016