KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Secondment Tenaga Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perjanjian Secondment Tenaga Kerja

Perjanjian Secondment Tenaga Kerja
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Secondment Tenaga Kerja

PERTANYAAN

Bagaimanakah pengaturan mengenai seseorang yang memiliki 2 hubungan kerja? Sebagai contoh seseorang bekerja di sebuah perusahaan pelayaran sebagai PKWTT, namun atas perintah perusahaan pelayaran tersebut, orang tersebut harus menjadi awak kapal dan membuat PKL sebagai awak kapal yang sifatnya PKWT. Apakah hal ini diperbolehkan secara normatif atau harus memutus terlebih dahulu hubungan kerja yang PKWTT? Terima kasih hukumonline.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari yang Anda ceritakan, dapat kami asumsikan bahwa 2 (dua) hubungan kerja yang Anda jalani atas dasar perintah perusahaan asal Anda bekerja adalah merupakan penerapan konsep secondment. Meskipun terdengar asing, namun konsep secondment tidak terlalu asing dalam praktik di Indonesia, sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut dalam jawaban ini.

     

    Dari sisi ilmiah, praktik secondment rupanya cukup menjadi perhatian kalangan akademisi. Dalam suatu studi yang dilakukan oleh salah seorang peneliti Inggris, Rob Barkworth yang pernah bekerja pada The Institute for Employment Studies, dalam sebuah jurnal berjudul, Secondment: A Review of Current Research, disebutkan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

     

    “The term ‘secondment’ originally applied to the temporary transfer of a member of staff from one department to another, within the same organisation. The concept now includes transfer between organisations as well, be it private, public or voluntary (CIPD, 2003a). According to Tuffrey (1997), the loan period is for a fixed period of time and for a specific role.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (sumber: http://www.employment-studies.co.uk)

     

    Terjemahan bebasnya, istilah secondment sebenarnya diterapkan untuk pemindahan sementara terhadap anggota suatu departemen ke departemen yang lain, dalam satu lembaga yang sama. Sekarang, konsep tersebut juga termasuk pemindahan antar lembaga (berbeda organisasi), baik swasta, publik maupun sukarelawan. Menurut Tuffrey, jangka waktu secondment ini dilakukan untuk periode tertentu dan untuk peran/jabatan yang spesifik.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat kembali pada dasar pembuatan perjanjian kerja (lihat Pasal 52 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) yaitu:

    a.      kesepakatan kedua belah pihak;

    b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

    c.      adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

    d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,  kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sehingga, pada dasarnya jika telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, yaitu disepakati oleh pengusaha dan pekerja, kedua belah pihak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, ada pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang ada, maka secondment dapat dilakukan tanpa harus memutuskan hubungan kerja yang PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

     

    Dalam pelaksanaan secondment agreement ada hal-hal yang harus menjadi perhatian pengusaha. Pekerja yang diperbantukan di perusahaan lain, tidak serta merta memiliki hak yang berbeda dari pekerja yang tetap bekerja pada perusahaan asal. Kami contohkan, kasus yang terjadi pada tahun 1998, PAM Jaya menempatkan sekitar 2000-an karyawannya di PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya. Awalnya, semua karyawan PAM memiliki tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan listrik, air, telepon dan gas, serta tunjangan biaya berobat jalan, yang diatur pada beberapa surat keputusan (“SK”) Direksi PAM Jaya tahun 1992.

     

    Permasalahan muncul ketika pada tahun 1999 Direksi PAM menerbitkan empat buah SK terkait penambahan besaran empat jenis tunjangan itu. Sayangnya, SK baru itu hanya diberlakukan pada pekerja yang berada di PAM Jaya. Sementara, mereka yang dipekerjakan di Thames Jaya dan Palyja hanya bisa gigit jari tak mendapat tambahan tunjangan. Para pekerja yang merasa diperlakukan diskriminatif kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) Jakarta. Selanjutnya, simak artikel Pekerja Gugat Diskriminasi Tunjangan di PAM Jaya.

     

    Dalam perjalanannya, Majelis Hakim PHI Jakarta akhirnya mengabulkan sebagian gugatan pekerja sehingga Direksi PAM Jaya mengeluarkan SK baru yang memberi tunjangan dengan besaran yang sama pada pekerja yang diperbantukan di mitra swasta. Hakim menolak dalil kuasa hukum Tergugat (PAM Jaya) yang berlindung di balik secondment agreement antara PAM Jaya dengan dua mitra swastanya pada 1997 silam. Dalam perjanjian itu, mitra swasta dibolehkan membuat struktur baru yang menyangkut hak-hak materil karyawan yang diperbantukan sepanjang tidak boleh kurang dari yang pernah mereka terima di PAM Jaya. Menurut Majelis Hakim, secondment agreement tak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminir hak penggugat (pekerja) yang diperbantukan di mitra swasta karena secondment agreement itu dibuat tanpa melibatkan Penggugat. Prinsip non-diskriminasi ini antara lain didasarkan pada konstitusi yakni Pasal 27, Pasal 28 D dan 28 I Ayat (2) UUD 1945. Ketiga pasal itu intinya mengatur mengenai hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi. Lebih jauh simak artikel Diskriminasi Tunjangan Pekerja “Haram” Hukumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Dasar 1945;

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!