Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?
Ferdinan Moratama, S.H.Aksa Foundation
Aksa Foundation
Bacaan 10 Menit
Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan mengenai perizinan usaha. Saya baru membuka usaha kecil seperti toko kelontong dengan luas ruangan 4x3 meter2 dengan penghasilan per hari Rp100-200 ribu. Tempat usaha tersebut saya kontrak dari pemilik tanah. Pertanyaan saya adalah apakah saya harus mendapatkan perizinan usaha?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia harus memenuhi aspek perizinan berusaha yang didapatkan melalui Online Single Submission (OSS). Kemudian, jika Anda membuka usaha toko kelontong, apa saja izin usaha yang perlu Anda penuhi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Prosedur Perizinan Usaha Kecil yang dibuat oleh Bimo Prasetio/Dwinanda Febriany yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Februari 2012, dan dimutakhirkan pertama kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Senin, 30 Oktober 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

    Izin Mendirikan Café dengan Chef Warga Negara Asing

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Klasifikasi UMKM

    Guna menjawab pertanyaan Anda, haruslah dianalisis terlebih dahulu mengenai usaha Anda termasuk ke dalam klasifikasi usaha mikro, kecil, atau menengah. Berdasarkan Pasal 87 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU UMKM menyebutkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dapat memuat modal usaha, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria UMKM diatur dalam PP 7/2021.

    Lebih lanjut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha terdiri atas:[1]

    1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
    3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Untuk pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM selain kriteria modal usaha, digunakan kriteria hasil penjualan tahunan, yang terdiri atas:[2]

    1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
    2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar; dan
    3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

    Namun dikarenakan Anda tidak menyebutkan nilai modal usaha, maka untuk mengklasifikasikan usaha anda, hanya dapat dihitung berdasarkan hasil penjualan tahunannya saja, yaitu dengan cara menghitung penghasilan usaha setiap harinya selama satu tahun. Dengan asumsi penghasilan maksimal per hari Rp200 ribu dikalikan selama 365 hari, maka nilai total hasil penjualan tahunan usaha Anda adalah Rp73 juta. Oleh karena itu, usaha Anda tersebut termasuk dalam kriteria usaha mikro. Sehingga untuk menjalankan toko kelontong Anda yang termasuk usaha mikro harus memiliki perizinan berusaha. [3]

     

    Perizinan Berusaha Berdasarkan OSS RBA

    Saat ini, Anda dapat mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, Anda juga sekaligus akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing sesuai dengan PP 5/2021.

    Perlu Anda ketahui, bahwa perizinan berusaha kini berbasis risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Adapun jenis risiko usaha diklasifikasikan menjadi:[4]

    1. Risiko Rendah

    Usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA) untuk mendapatkan NIB.[5]

    1. Risiko Menengah Rendah

    Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan sertifikat standar.[6]

    1. Risiko Menengah Tinggi

    Usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan sertifikat standar.[7]

    1. Risiko Tinggi

    Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan izin.[8]

    Berkaitan dengan itu, untuk mengetahui izin apa saja yang harus dimiliki, haruslah terlebih dahulu mencari dan menentukan terlebih dahulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

    KBLI diperlukan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Sepanjang penelusuran kami, usaha toko kelontong termasuk ke dalam KBLI 47192 dengan tingkat risiko rendah. KBLI 47192 merupakan kategori perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau (barang-barang kelontong) bukan di toserba (department store). Oleh karena itu, usaha anda hanya membutuhkan hanya NIB saja. Sehingga ketika sudah memiliki NIB, Anda sudah dapat memulai kegiatan usaha toko kelontong Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    [1] Pasal 35 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [2] Pasal 35 ayat (4) dan (5) PP 7/2021

    [3] Pasal 37 ayat (1) PP 7/2021

    [4] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [5] Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021

    [6] Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021

    [7] Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021

    [8] Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021

    Tags

    izin usaha
    oss rba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!