Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Purchase Order (PO) Bisa Dianggap Sebagai Perjanjian?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Purchase Order (PO) Bisa Dianggap Sebagai Perjanjian?

Apakah Purchase Order (PO) Bisa Dianggap Sebagai Perjanjian?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Purchase Order (PO) Bisa Dianggap Sebagai Perjanjian?

PERTANYAAN

Sebatas mana perjanjian dianggap sah sesuai Pasal 23 ayat 2 UU Mata Uang karena pada praktiknya perusahaan kami biasanya menggunakan PO dalam proses transaksi yang kemudian diproses dan terakhir diterbitkan invoice, dalam hal ini apakah PO bisa dianggap sebagai perjanjian? Kalau harus membuat perjanjian kan jadinya harus buat banyak banget perjanjian.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai sebatas mana perjanjian dianggap sah, kita perlu merujuk kembali pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

     

    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

    1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian

    2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian

    Syarat SUBJEKTIF

    3.   Suatu hal tertentu

    4.   Sebab yang halal

    Syarat OBJEKTIF

     

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian

    Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian

    Lebih jauh, simak artikel Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sepanjang semua syarat tersebut terpenuhi, maka suatu perjanjian adalah sah. Terkait dengan yang Anda tanyakan, memang sejak diundangkannya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), penggunaan mata uang Rupiah diwajibkan dalam (Pasal 21 ayat [1] UU Mata Uang):

    a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

    c.      transaksi keuangan lainnya,

    yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Ditegaskan pula dalam Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis (lihat Pasal 23 ayat [2] UU Mata Uang).

     

    Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Purchase Order (“PO”) bisa saja dianggap sebagai perjanjian, karena pada umumnya akan ada “perjanjian payungnya” di mana terms and condition (syarat dan ketentuan) dari setiap PO dapat merujuk pada general terms (ketentuan umum) dalam perjanjian payung tersebut. Pendapat tersebut disampaikan Hikmahanto dalam Seminar Hukumonline Mempersoalkan Perjanjian Sebagai Senjata Untuk Melegalkan Penggunaan Valuta Asing di Indonesia pada 24 November 2011.

     

    Selanjutnya, Hikmahanto mencontohkan jika penumpang maskapai penerbangan membeli polis asuransi di bandar udara, pembeli hanya mendapat sehelai karcis yang di dalamnya tercantum bahwa perjanjian aslinya ada pada Notaris tertentu. Karcis asuransi ini dianalogikan dengan PO maupun invoice, di mana ketentuan dalam PO atau invoice untuk suatu transaksi itu akan merujuk pada perjanjian awalnya antara pembeli dan penjual, sehingga tidak perlu membuat perjanjian setiap kali akan mengadakan transaksi jual beli. Setiap ketentuan dalam PO maupun invoice akan tunduk dan merujuk pada ketentuan umum dalam perjanjian awalnya. Sehingga tidak perlu dibuat banyak sekali perjanjian setiap kali terjadi transaksi jual beli yang menggunakan PO dan invoice.

     

    Dalam seminar yang sama Timur Sukirno, Managing Partner pada kantor advokat Hadiputranto Hadinoto & Partners menambahkan bahwa dalam praktik perdagangan (jual beli) yang menggunakan PO dan invoice, para pihak jangan sampai lupa untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen aslinya. Memang praktiknya saat ini sarana komunikasi sudah canggih, PO maupun invoice dapat dikirimkan melalui fax maupun email, tapi harus ada tanda tangan pada setiap dokumen aslinya.

     

    Jadi, PO maupun invoice dapat saja dianggap sebagai perjanjian namun harus ada perjanjian awalnya sebagai “perjanjian payung” yang mengatur ketentuan umumnya dan dokumen aslinya ditandatangani oleh para pihak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.      Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!