Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal-hal yang Perlu Dilakukan Terhadap Merek Terdaftar Pasca-Merger

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hal-hal yang Perlu Dilakukan Terhadap Merek Terdaftar Pasca-Merger

Hal-hal yang Perlu Dilakukan Terhadap Merek Terdaftar Pasca-Merger
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Hal-hal yang Perlu Dilakukan Terhadap Merek Terdaftar Pasca-Merger

PERTANYAAN

Hal-hal apa saja yang perlu kami lakukan terhadap portfolio merek-merek terdaftar milik perusahaan kami pasca-merger (menjadi perusahaan baru)? Hal-hal apa saja yang patut kami ketahui berkaitan dengan telah dialihkannya kepemilikan atas merek-merek terdaftar perusahaan kami dari perusahaan lama ke perusahaan baru hasil merger?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Semua perubahan menyangkut kepemilikan atas merek terdaftar wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Departemen Hukum dan HAM RI. Kepemilikan hak merek dapat beralih karena berbagai sebab, di antaranya, akibat restrukturisasi perusahaan (misalnya merger menjadi perusahaan baru), pengalihan hak antara dua perusahaan dalam satu grup (seperti antara perusahaan induk dengan anak perusahaannya), penjualan atau akuisisi perusahaan baik seluruh ataupun sebagian perusahaan, atau perubahan nama.

     

    Pengalihan hak merek yang dimungkinkan menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mencakup:

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

     

    a. pewarisan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b. wasiat;

    c. hibah;

    d. perjanjian; atau

    e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

     

    Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Ditjen HKI untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

     

    Sebelum pencatatan pengalihan haknya dilaksanakan di Ditjen HKI, perusahaan yang baru tidak dapat mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran hak atas merek–merek yang dialihkan, tidak dapat mengajukan oposisi terhadap permohonan merek serupa yang diajukan pihak lain, atau mengajukan perpanjangan pendaftaran merek-merek yang dialihkan.

     

    Menunda pencatatan pengalihan hak di Ditjen HKI dapat juga mengakibatkan penolakan permohonan pendaftaran merek apabila perusahaan baru hasil merger mengajukan permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek-merek yang dialihkan untuk barang atau jasa sejenis.

     


    Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi,  atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

     

    Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Ditjen HKI apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan (dalam hal ini, perusahaan baru hasil merger) bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.

     

    Adapun persyaratan permohonan pencatatan lainnya adalah sebagai berikut:

     

    1.      Fotokopi Akta Perjanjian Pengalihan Hak, dengan legalisir notaris;

    2.      Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;

    3.      Fotokopi Akta Pendirian Pemohon pencatatan (perusahaan baru), dengan legalisir notaris;

    4.      Fotokopi NPWP perusahaan baru.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!