KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Waris Janda dan Anak Menurut Hukum Hindu

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Waris Janda dan Anak Menurut Hukum Hindu

Hak Waris Janda dan Anak Menurut Hukum Hindu
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Waris Janda dan Anak Menurut Hukum Hindu

PERTANYAAN

Admin HukumOnline Yth, Saya adalah anak tunggal laki-laki. Ayah saya Hindu, mama saya dulunya muslim dan sejak menikah dengan ayah saya, mama masuk Hindu. Otomatis sejak lahir saya juga Hindu. Satu tahun yang lalu papa saya meninggal dunia, dan papa saya meninggalkan 2 buah rumah sebagai warisannya di daerah Tangerang. Tiga Bulan lalu saya memutuskan menjadi seorang Muallaf/muslim. Mama saya berencana menjual salah satu rumah warisan almarhum ayah saya. Pertanyaan saya: 1. Apakah saya masih berhak mendapat warisan dari penjualan rumah ayah saya? 2. Jika ya, berapa persen pembagiannya untuk mama saya (Hindu) dan berapa persen untuk saya (Islam/muallaf 3 bulan lalu)? Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak atas bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Anda mengatakan antara lain bahwa ayah Anda yang beragama Hindu meninggal setahun yang lalu, dan Anda berpindah dari agama Hindu ke agama Islam baru tiga bulan yang lalu.

     

    Dari penjelasan Anda tersebut, menurut hemat kami, Anda merupakan ahli waris dari mendiang ayah Anda. Karena pada saat ayah Anda meninggal, Anda masih beragama Hindu.

     

    Berdasarkan hukum agama Hindu, menurut Mertamupu Putra Songan dalam artikel Hukum Waris Hindu Berdasarkan Kitab Arthasastra yang dimuat dalam hukumhindu.com, yang menjadi ahli waris menurut Hukum Hindu adalah anggota keluarga pewaris, terutama anak-anak dari pewaris. Dalam Hukum Waris Hindu yang utama menjadi ahli waris adalah anak lelaki, anak perempuan (seperempat) dan anak perempuan yang diangkat statusnya sebagai Purusa atau berstatus laki-laki (sama dengan bagian ahli waris lelaki).

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama
     

    Memang menurut hukum Hindu, anak laki-laki yang keluar dari agama Hindu tidak berhak mewaris. Tapi, hal ini berlaku dalam hal si anak keluar dari agama Hindu saat pewaris masih hidup. Sedangkan, dalam hal Anda, saat ayah Anda (pewaris) meninggal, Anda masih memeluk agama Hindu. Jadi, menurut hemat kami, Anda masih termasuk ahli waris mendiang ayah Anda.

     

    2.      Mengenai ibu Anda, secara umum dapat disampaikan bahwa menurut hukum agama Hindu, dalam perkawinan biasa, istri/janda pewaris tidak mewaris dari suaminya yang meninggal, karena janda bukan termasuk ahli waris menurut hukum agama Hindu. Janda hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan suaminya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut I Ketut Sudantra, dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, dalam artikel berjudul Pembaharuan Hukum Adat Bali Mengenai Pewarisan Angin Segar Bagi Perempuan, hukum adat Bali yang bersistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami (sumber: Balisruti, Suara Millenium Development Goals.(MDGs), Edisi No. 1 Januari-Maret 2011).

     

    Hal yang sama juga ditegaskan oleh pakar hukum adat FH Unud Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si. Sebagaimana kami kutip dari artikel balipost.co.id berjudul Wanita Bali Multifungsi Tetap Dipinggirkan (24/02), Prof. P. Windia menyatakan antara lain bahwa:

     

    …jika mengacu Pasuara 1900 dan awig-awig desa pakraman, wanita Bali tak berhak atas warisan, hanya menikmati, itu pun secara terbatas. Ada syaratnya, selama mereka belum kawin ke luar dan bagi janda bersikap sesuai dharmaning janda. Ini menyebabkan wanita Bali masih banyak dipinggirkan.

     

    “Ia menegaskan sebelum 2010 wanita Bali-Hindu hanya berhak menikmati harta warisan secara terbatas. Sesudah 2010 wanita Bali berhak atas warisan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010, 15 Oktober 2010. Di SK ini, wanita Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita Bali yang pindah ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika orangtuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela.

     

    Jadi, dari uraian di atas, menurut hukum agama Hindu, ibu Anda bukanlah ahli waris dari mendiang ayah Anda. Dari penelusuran kami, hukum ini dilaksanakan secara ketat oleh masyarakat Hindu di wilayah Bali.

     

    Namun, jika peristiwa hukum pewarisan ini terjadi di luar wilayah Bali, maka Anda dan ibu Anda dapat saja menundukkan diri pada KUHPerdata.

     

    Berdasarkan KUHPerdata, ibu Anda atau istri dari pewaris bersama-sama Anda, merupakan ahli waris. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 832 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:

     

    “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama...”

     

    Untuk bagian dari ibu Anda dan Anda adalah sebagai berikut:

    1.      Jika tidak terdapat perjanjian perkawinan antara ibu dan mendiang bapak Anda, maka pembagiannyaadalah:

    a.      ½ dari harta perkawinan/harta bersama (berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan); dan

    b.      ½ x jumlah ahli waris = ½ x ½ = ¼ (berdasarkan Pasal 852a ayat (1) KUHPerdata).

    Jadi, total bagian ibu Anda adalah ¾ bagian.

     

    Sedangkan, bagian waris Anda adalah ½ x jumlah ahli waris = ½ x ½ = ¼ (berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata)

     

    2.      Jika ada perjanjian perkawinan, maka bagian waris ibu Anda hanyalah ¼ bagian.

     
    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!