Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee)

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee)

Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee)
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee)

PERTANYAAN

Wajarkah apabila seorang advokat meminta fee sebesar 40 persen?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat, hal ini dijelaskan dalam artikel Tarif Advokat di Jakarta.

     

    Ari Yusuf Amir dalam buku Strategi Bisnis Jasa Advokat (hal. 180) menulis bahwa menentukan tarif seorang advokat memang persoalan gampang-gampang sulit. Di Indonesia tarif dalam menangani perkara hukum belum ada aturan yang baku. Oleh karena itu masing-masing lawfirm mempunyai patokan sendiri-sendiri.

    KLINIK TERKAIT

    Mau Dirikan Kantor Advokat? Ini Pilihan Badan Usahanya

    Mau Dirikan Kantor Advokat? Ini Pilihan Badan Usahanya

     

    Dalam salah satu artikel hukumonline Ari Yusuf Amir: Jangan Gadaikan Reputasi Advokat dengan Membohongi Klien, Ari Yusuf membagi fee advokat ke dalam tiga klasifikasi yaitu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. 

    2.      Operational fee, yang dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat, dan

    3.      Success fee, prosentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan klien saat perkaranya menang, tapi jika kalah, advokat tidak mendapat success fee.

     

    Di sisi lain, gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:

    1.      honorarium advokat;

    2.      biaya transport;

    3.      biaya akomodasi;

    4.      biaya perkara;

    5.      biaya sidang; dan

    6.      biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.

     

    Dari uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa fee advokat yang dihitung berdasarkan prosentase adalah komponen success fee. Sebagaimana dijelaskan Ari Yusuf besarnya success fee ditentukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian antara advokat dengan klien. Jadi, jika Anda sebagai klien keberatan dengan success fee sebesar 40 persen maka Anda dapat menegosiasikan jumlah tersebut dengan advokat Anda. Apalagi berdasarkan hasil penelitian PSHK rata-rata besarnya success fee jasa hukum di Jakarta yaitu antara 5-20 persen.

     

    Namun, itu bukan berarti jika besarnya success fee lebih dari 20 persen adalah tidak wajar, karena hal tersebut juga ditentukan dari tingkat kesulitan perkara yang ditangani. Sehingga untuk menentukan apakah nilai 40 persen tersebut wajar atau tidak, tentu harus dilihat kasus-per-kasus.

     

    Ingat pula bahwa klien berhak meminta informasi secara terbuka dari advokat mengenai perhitungan honorarium, komponen-komponennya dan cara pembayarannya. Hal ini dijelaskan artikel Jasa Advokat.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!