KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Antara Penggelapan dengan Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Antara Penggelapan dengan Korupsi

Perbedaan Antara Penggelapan dengan Korupsi
Anandito Utomo, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Antara Penggelapan dengan Korupsi

PERTANYAAN

Apakah perbedaan yang mendasar antara tindak pidana penggelapan dengan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup perusahaan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk dapat memahami perbedaan antara tindak pidana penggelapan dengan korupsi, terlebih dahulu kita lihat mengenai pengertian penggelapan yang termuat dalam Pasal 372 KUHP, yakni:

     

    Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah

     

    Selanjutnya, kita lihat pengertian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?

    Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?
     

    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

     

    Dari penjelasan dua pasal di atas terlihat bahwa perbedaan mendasar antara kedua tindak pidana tersebut adalah adanya kerugian negara. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, dalam lingkup perusahaan perlu diteliti terlebih dahulu mengenai dampak kerugian atas suatu tindak pidana penggelapan tersebut apakah mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Jika ya, maka perbuatan tersebut bukanlah penggelapan melainkan korupsi.

     
    Catatan editor:

    Untuk memahami lebih jauh mengenai tindak pidana korupsi, Anda dapat membaca buku saku “Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi” yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam buku tersebut diuraikan secara rinci 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi berdasarkan 13 buah pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Buku tersebut bisa diunduh DI SINI.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    2.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!