Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah ASI Diperjualbelikan?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah ASI Diperjualbelikan?

Bolehkah ASI Diperjualbelikan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah ASI Diperjualbelikan?

PERTANYAAN

Sekarang sedang marak terjadi jual beli asi lewat internet. Bagaimana ya pengaturannya? Apakah tidak melanggar aturan dalam kuhper atau hukum kesehatan atau aturan hukum lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    ASI atau Air Susu Ibu, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (“PP 33/2012”), adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. Sedangkan ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

     

    Pada dasarnya, setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya (Pasal 6 PP 33/2012). Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal terdapat (lihat Pasal 7 PP 33/2012):

    a.    indikasi medis:

    KLINIK TERKAIT

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?

    b.    ibu tidak ada; atau

    c.    ibu terpisah dari Bayi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI (Pasal 11 ayat (1) PP 33/2012). Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI dilakukan dengan persyaratan (Pasal 11 ayat (2) PP 33/2012):

    a.    permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;

    b.    identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;

    c.    persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;

    d.    pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan

    e.    ASI tidak diperjualbelikan.

     

    Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa ASI tidak dapat diperjualbelikan oleh orang yang menjadi pendonor ASI.

     

    Sayangnya, dalam PP 33/2012 tidak diatur mengenai sanksi jika dilakukan jual beli ASI. Mengenai donor ASI ini, menurut Pasal 11 ayat (4) PP 33/2012, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai hal tersebut.

     

    Dalam artikel Kemenkes godok peraturan tentang donor ASI yang kami akses dari laman Antara News, dapat dilihat bahwa peraturan menteri mengenai donor ASI masih dalam proses penyusunan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!