Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri

Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri

PERTANYAAN

dear hukumonline, saya ada pertanyaan nih. Apa sih perbedaan antara peraturan menteri dengan keputusan menteri? Sebelumnya saya sudah pernah membaca kalau keputusan itu sifatnya konkret dan individual, sedangkan peraturan sifatnya abstrak, general dan berlangsung lama. Jadi tambah bingung saya, kalau keputusan sifatnya konkret dan individual serta tidak berlaku lama alias sesekali, bagaimana dengan keputusan menteri itu sendiri? Apa iya hanya berlaku sesaat? Semisal keputusan menteri BUMN No. 117/MBU/2002 kan berlaku sepanjang tidak ada produk kebijakan yang baru.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Anda benar bahwa seperti dijelaskan dalam artikel Perbedaan Keputusan Dengan Peraturan, suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig). 

     

    KLINIK TERKAIT

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?

    Selanjutnya kami akan jelaskan mengenai keberadaan produk hukum keputusan menteri yang berlaku umum, abstrak dan terus menerus. Jimly Asshiddiqie dalam buku Perihal Undang-Undang (hlm. 11) yang kami unduh dari jimly.com, antara lain mengatakan bahwa memang saat ini di Indonesia ada juga peraturan menteri yang  berlaku sebagai peraturan perundang-undangan (regels) yang mengikat umum, yang masih disebut sebagai Surat Keputusan (Keputusan Menteri).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terhadap keputusan menteri yang bersifat mengatur (regels), kita harus merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

     

    Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

     

    Jadi, menurut UU 12/2011 keputusan-keputusan yang sifatnya mengatur yang sudah ada sebelum berlakunya undang-undang tersebut, harus dimaknai sebagai peraturan. Ketentuan seperti ini juga diatur dalam Pasal 56 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 12/2011.

     

    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Kep-117/M-MBU/2002 Tahun 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (“Kepmen BUMN 117/2002”) adalah contoh keputusan menteri yang bersifat mengatur, yang sudah ada sebelum UU 10/2004.

     

    Namun, Kepmen BUMN 117/2002 telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 01/2011”). Permen BUMN 01/2011 telah berlaku sejak 1 Agustus 2011.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    2.      Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!