Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU
PERTANYAAN
Apakah peraturan pemerintahan kota dapat digugat? Kalau bisa, harus menggugat ke mana?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah peraturan pemerintahan kota dapat digugat? Kalau bisa, harus menggugat ke mana?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 02 Pebruari 2012.
Intisari:
- Terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu Undang-Undang (peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) dengan permohonan keberatan. - Sementara, jika suatu Perda Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan, maka dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan Perda Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Produk Hukum yang Dihasilkan oleh Pemerintahan Kota
Anda tidak menjelaskan mengenai bentuk peraturan pemerintahan kota yang Anda maksud. Karena produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintahan kota dapat berupa:
1. Peraturan Walikota yaitu peraturan yang ditetapkan oleh walikota, dan
2. Peraturan Daerah Kota (“Perda Kota”) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kota dengan persetujuan bersama Walikota.
Guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan bahwa “peraturan pemerintahan kota” yang Anda maksud di sini adalah Perda Kota.
Selain itu, kami kurang menerima informasi lengkap apa alasan ”digugatnya” Perda Kota tersebut. Umumnya, masalah Perda Kota itu adalah jika:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang misalnya), atau
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Daerah Provinsi misalnya), kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 UU 12/2011 yaitu:
“Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”
Sementara, Peraturan Walikota disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 sebagai berikut:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota berkedudukan di bawah Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.[1]
1. Jika Perda Kota Bertentangan dengan Undang-undang
a. Uji Materiil (Permohonan Keberatan ke Mahkamah Agung)
Meluruskan pertanyaan Anda, istilah tepat yang digunakan bukanlah menggugat Perda Kota tersebut, melainkan memohon keberatan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiil terhadap Perda Kota.
Memang terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu undang-undang yang secara hierarkis kedudukannya lebih tinggi. Pengujian terhadap Perda Kota tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
Pengujian ini dinamakan judicial review, dimana salah satu wewenang Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[2]
Uji materiil merupakan salah satu cakupan judicial review. Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[3] Jadi, jika memang suatu Perda Kota dinilai bertentangan dengan undang-undang, maka terhadap Perda Kota tersebut dapat dilakukan uji materiil.
Jika inisiatif untuk melakukan pengujian terhadap suatu perundang-undangan ini datang bukan dari MA, maka disebut dengan Permohonan Keberatan. Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke MA untuk mendapatkan putusan.[4]
b. Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri
Tak hanya melalui Mahkamah Agung, permohonan keberatan terhadap Perda Kota yang diduga bertentangan dengan suatu undang-undang juga dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.[5]
Permohonan keberatan dibuat rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas alasan-alasan sebagai dasar keberatan dan wajib ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah.[6]
Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.[7]
2. Jika Bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan
Sementara itu, Perda Kota dan peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[8]
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kota dan/atau peraturan wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, Menteri Dalam Negeri membatalkannya.[9]
Pembatalan Perda Kota dan peraturan wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[10]
Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.[11]
Jadi, dapat disimpulkan antara lain:
- Terhadap suatu Perda Kota dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut diduga bertentangan dengan suatu Undang-Undang dengan permohonan keberatan.
- Istilah untuk menguji Perda Kota yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang adalah permohonan keberatan, dan bukan gugatan.
- Sementara, jika suatu Perda Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan, maka dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dijadikan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
[1] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[2] Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
[3] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (“PERMA 1/2011”)
[4] Pasal 1 ayat (3) PERMA 1/2011
[5] Pasal 2 ayat (1) huruf b PERMA 1/2011
[6] Pasal 2 ayat (3) PERMA 1/2011
[7] Pasal 2 ayat (4) PERMA 1/2011
[8] Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”)
[9] Pasal 251 ayat (3) UU Pemda
[10] Pasal 251 ayat (4) UU Pemda
[11] Pasal 251 ayat (5) UU Pemda
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?