Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan Hukum Ketenagakerjaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan Hukum Ketenagakerjaan

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan Hukum Ketenagakerjaan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan Hukum Ketenagakerjaan

PERTANYAAN

Apa yang perlu diketahui dan dipahami corsec (corporate secretary/sekretaris perusahaan) mengenai hukum buruh dan ketenagakerjaan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami hendak merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) serta tugas-tugasnya.

     

    Tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Peraturan No. IX.I.4 No. 1), adalah sebagai berikut:

    a.      Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

    b.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.      Memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;

    d.      Sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan

    e.      Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.


    Sedangkan, fungsi Sekretaris Perusahaan menurut Peraturan Menteri Negara BUMN No.: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (“Permenneg BUMN 01/2011”), adalah:

    a.      memastikan bahwa BUMN mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG;

    b.      memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;

    c.      sebagai penghubung (liaison officer); dan

    d.      menatausahakan serta menyimpan dokumen perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS.

     

    Terkait dengan yang Anda tanyakan, mengenai apa yang perlu diketahui dan dipahami Sekretaris Perusahaan terkait hukum ketenagakerjaan, menurut kami, ini tidak lepas dari fungsi pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

     

    Berdasarkan hal-hal tersebut, pertama sekali, Sekretaris Perusahaan perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang bersifat umum seperti;

    1.     Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    2.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

    3.     Undang–Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    4.     Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

     

    Mengenai hukum ketenagakerjaan ini sebenarnya sangat luas cakupannya, mulai dari ketentuan pengupahan, perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan kerja. Untuk memahami lebih jauh, Anda dapat menyimak beberapa artikel berikut yang boleh jadi cukup terkait dengan fungsi dan tugas-tugas  Sekretaris Perusahaan:

    -         Kekuatan Hukum SK Direksi

    -         Karyawan Diangkat Jadi Direksi

    -         Aturan Besaran THR Direksi BUMN

    -         Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN

    -         SK Direktur

    -         Direktur Asing

     

    Untuk mengetahui lebih jauh, Anda dapat mencari artikel sesuai kebutuhan Anda di bundel Klinik kategori Buruh dan Tenaga Kerja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    3.      Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan

    4.      Peraturan Menteri Negara BUMN No.: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!