Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan Hukum Ketenagakerjaan
PERTANYAAN
Apa yang perlu diketahui dan dipahami corsec (corporate secretary/sekretaris perusahaan) mengenai hukum buruh dan ketenagakerjaan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang perlu diketahui dan dipahami corsec (corporate secretary/sekretaris perusahaan) mengenai hukum buruh dan ketenagakerjaan?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami hendak merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) serta tugas-tugasnya.
Tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Peraturan No. IX.I.4 No. 1), adalah sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
c. Memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
d. Sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan
e. Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.
Sedangkan, fungsi Sekretaris Perusahaan menurut Peraturan Menteri Negara BUMN No.: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (“Permenneg BUMN 01/2011”), adalah:
a. memastikan bahwa BUMN mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG;
b. memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
c. sebagai penghubung (liaison officer); dan
d. menatausahakan serta menyimpan dokumen perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS.
Terkait dengan yang Anda tanyakan, mengenai apa yang perlu diketahui dan dipahami Sekretaris Perusahaan terkait hukum ketenagakerjaan, menurut kami, ini tidak lepas dari fungsi pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pertama sekali, Sekretaris Perusahaan perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang bersifat umum seperti;
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
3. Undang–Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Mengenai hukum ketenagakerjaan ini sebenarnya sangat luas cakupannya, mulai dari ketentuan pengupahan, perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan kerja. Untuk memahami lebih jauh, Anda dapat menyimak beberapa artikel berikut yang boleh jadi cukup terkait dengan fungsi dan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan:
- Karyawan Diangkat Jadi Direksi
- Aturan Besaran THR Direksi BUMN
- Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN
Untuk mengetahui lebih jauh, Anda dapat mencari artikel sesuai kebutuhan Anda di bundel Klinik kategori Buruh dan Tenaga Kerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan
4. Peraturan Menteri Negara BUMN No.: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?