Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menggugat Penyidik dan Penuntut Umum Secara Perdata?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Menggugat Penyidik dan Penuntut Umum Secara Perdata?

Bisakah Menggugat Penyidik dan Penuntut Umum Secara Perdata?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menggugat Penyidik dan Penuntut Umum Secara Perdata?

PERTANYAAN

Selamat malam moderator, saya ingin bertanya, apakah seorang tersangka yang diputus bebas oleh hakim dapat melakukan gugatan perdata terhadap penyidik, kejaksaan, ataupun pengadilan dengan alasan merasa dirugikan saat dia dalam masa tahanan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai ganti kerugian penuntutan dan penahanan tanpa alasan atau karena kekeliruan. Ketentuan mengenai hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang berbunyi:

     

    Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

     

    Selain mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman, tersangka yang dibebaskan dapat melakukan gugatan perdata atas dasar pada perbuatan melawan hukum (“PMH”) (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Hal inilah yang pernah dilakukan Ba'asyir yang menilai penahanan terhadap dirinya merupakan suatu PMH. Selengkapnya simak Mengubah Tuduhan Ba’asyir Gugat Kapolri Satu Milyar Lebih.

    KLINIK TERKAIT

    Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?

    Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana?
     

    Di sisi lain, mengenai apakah hakim di pengadilan dapat turut digugat perdata, perlu diketahui bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 09 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim (“SEMA 09/1976”)menyebutkan:

    Hakim atau seorang pejabat yang bertindak sebagai Hakim TIDAK AKAN DAPAT dipertanggungjawabkan dan digugat di depan Pengadilan secara Perdata untuk suatu tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas peradilannya, tanpa dihiraukan apakah tindakan tersebut melampaui batas-batas Kewenangannya, begitu pula tidak dapat diperintahkan pada Hakim pembayaran ganti rugi, asal saja hakim tersebut patuh waktu itu secara itikad baik berpendapat bahwa ia berwenang untuk melakukan atau memerintahkan perbuatan yang digugat tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, tersangka yang diputus bebas tidak dapat menggugat hakim yang menjalankan tugasnya untuk membayar ganti kerugian. Lebih jauh simak artikel Menggugat Pengadilan Negeri. Kecuali, dalam hal hakim melakukan pelanggaran ketika melaksanakan kewenangannya, maka hakim tersebut dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial. Lebih jauh simak artikel Melaporkan Hakim Curang.

     

    Akan tetapi, pengaturan SEMA 09/1976 ini tidak berlaku bagi penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum. Jadi, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang melakukan kekeliruan penahanan dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti kerugian atas dasar PMH.

     
    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
     
    Dasar hukum:
     

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    4. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 09 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan Dan Hakim.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!