Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Melarang Pekerja Tidur Pada Jam Istirahat?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Melarang Pekerja Tidur Pada Jam Istirahat?

Bolehkah Melarang Pekerja Tidur Pada Jam Istirahat?
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Melarang Pekerja Tidur Pada Jam Istirahat?

PERTANYAAN

Bolehkah perusahaan melarang karyawan/buruhnya tidur pada saat jam istirahat? Dalam hal ini perusahaan bukan menghilangkan hak pekerja untuk beristirahat, mereka tetap diijinkan untuk istirahat baik untuk menunaikan ibadah, makan, duduk, yang dilarang hanya tidur. Apakah tindakan perusahaan tersebut bertentangan dengan dengan undang-undang?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pekerja tanpa melalaikan hak-hak pekerja itu sendiri, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”) menentukan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan kepada pekerja/buruh waktu istirahat bagi pekerja/buruh.

     

    Pemberian waktu istirahat ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

     

    (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

    KLINIK TERKAIT

    Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

    Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

    (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

    a.    istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang memberikan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu istirahat hanya setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan waktu istirahat satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

     

    Dalam penggunaan waktu istirahat yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, adalah menjadi pilihan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya. Sesuai pengertian istirahat adalah untuk melepas lelah, sewajarnya tidak ada larangan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya dengan tidur. Berbeda halnya jika pekerja tidur pada saat jam kerja, hal ini bisa berakibat PHK. Penjelasan lebih jauh mengenai hal ini, simak artikel Bisakah Di-PHK Karena Tidur di Tempat Kerja?

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang tidak diatur secara tegas larangan bagi pengusaha/perusahaan untuk melarang pekerjanya tidur di waktu istirahat.

     
    Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!