KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Hukum Jika Anggota TNI Memukul Warga

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Proses Hukum Jika Anggota TNI Memukul Warga

Proses Hukum Jika Anggota TNI Memukul Warga
Erickson Sagala, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Proses Hukum Jika Anggota TNI Memukul Warga

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, bagaimanakah hukumnya apabila TNI (yang sedang tidak bertugas) memukul warga? Apakah ia akan diadili dalam peradilan umum? Dan apakah tuntutan yang dapat diajukan kepadanya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami menyampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami asumsikan yang Saudara maksud TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. Sebelumnya Saudara telah menyampaikan bahwa anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga tidak sedang dalam menjalankan tugas, dalam ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”), tidak dibatasi apakah anggota TNI tersebut sedang menjalankan tugas atau tidak, sedang menggunakan seragam atau tidak, sehingga dapat diartikan bahwa sekalipun anggota TNI tersebut tidak dalam menjalankan tugas ataupun tidak menggunakan seragam, tetap wajib untuk mematuhi ketentuan mengenai TNI.

     

    Terlebih apabila sikap anggota TNI bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa :

     

    “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
     

    Kemudian, mengenai tindakan pemukulan yang dilakukan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota TNI, terhadap hal ini masih menjadi perbincangan di kalangan umum apakah akan diproses di peradilan umum atau peradilan militer, terkait dengan kemampuan dan independensi kedua peradilan tersebut dalam menangani perkara ketika anggota TNI menjadi tersangka atas suatu tindak pidana. Namun demikian, pada dasarnya hal ini telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai berikut :

     

    “Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

    a. Prajurit;

    b.   yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

    c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

    d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

     

    Pasal 1 angka (13) UU TNI menyatakan bahwa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, setiap anggota TNI yang sedang bertugas atau tidak, yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

     

    Secara khusus, aturan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Namun demikian, pada praktiknya ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) akan tetapi tetap diadili di Pengadilan Militer. Dalam hal ini, anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :

     

    “(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

    (3)   Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

     

    Jika unsur-unsur dalam tindak pidana mengenai penganiayaan ataupun tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh anggota TNI, diharapkan didapati putusan pengadilan militer maupun peradilan umum yang memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku, korban, ataupun bagi penegakan hukum itu sendiri.

     
    Demikian dapat kami sampaikan.
     
    Dasar Hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)

    2.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

    3.      Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!