Ulasan Lengkap
Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Melihat dari ketentuan tersebut, karyawan yang melahirkan berhak atas cuti bersalin/melahirkan selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.
Sedangkan jika karyawan tersebut keguguran, waktu istirahatnya adalah 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan yang menangani keguguran Anda. Namun, dalam hal ini, menurut dokter, karyawan tersebut dinyatakan melahirkan dan bukan keguguran. Sehingga, yang berlaku bagi karyawan tersebut adalah Pasal 82 ayat (1) UUK.
Keterangan dokter tersebut sesuai dengan definisi keguguran (disebut juga abortus) yang dikemukakan oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG., dalam bukunya “Obsteri dan Ginekologi” (hal. 26), yaitu:
“Abortus adalah suatu proses berakhirnya suatu kehamilan, di mana janin belum mampu hidup di luar rahim (belum viable); dengan kriteria usia kehamilan <20 minggu atau berat janin <500 gram.”
Karena usia kehamilannya yang sudah mencapai 8 bulan (lebih dari 20 minggu), maka karyawan tersebut dapat dianggap melahirkan dan bukan keguguran.
Jadi, dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa proses melahirkan yang terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak karyawan tersebut atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan.
Lebih jauh simak beberapa artikel berikut:
- Perhitungan Hak Cuti Jika Melahirkan Prematur
- Penerapan Aturan Mengenai Hak Cuti Melahirkan
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua