Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Perusahaan Memberikan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Perusahaan Memberikan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja?

Wajibkah Perusahaan Memberikan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja?
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Perusahaan Memberikan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja?

PERTANYAAN

Salam Hormat. Saya ingin menanyakan apakah ada aturan hukum yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi/menyediakan kantor untuk kegiatan Serikat Pekerja. Terima kasih sebelumnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai dengan Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UUK menjelaskan bahwa kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh. Selain itu, hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (“UU Serikat Pekerja”).

     

    Merujuk pada ketentuan Pasal 29 UU Serikat Pekerja:

     
    1. Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
    2. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai:
    a)    jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
    b)    tata cara pemberian kesempatan;

    c)    pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
     

    Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini memang belum mengatur secara khusus mengenai kewajiban perusahaan untuk menyediakan ruangan bagi kegiatan Serikat Pekerja (SP). Namun, dari ketentuan Pasal 29 UU Serikat Pekerja tersebut di atas, pengusaha harus memberi kesempatan bagi SP untuk menjalankan kegiatannya, dan mengenai tata cara pemberian kesempatan itu dapat disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

     

    Dalam praktiknya, umumnya ketentuan mengenai kewajiban perusahaan untuk menyediakan ruangan bagi SP untuk melakukan kegiatannya ini diatur dalam PKB. Meski memang, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan fasilitas ruangan bagi SP dalam peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi, dalam rangka perlindungan hak pekerja/buruh untuk berserikat dan pemberian kesempatan bagi SP untuk menjalankan kegiatannya, serta tetap menjaga suasana yang kondusif, umumnya memang perusahaan memberikan fasilitas ruangan bagi SP yang ada di perusahaannya. Bahkan ada perusahaan-perusahaan yang juga menyediakan fasilitas komputer untuk digunakan oleh pengurus SP yang bersangkutan.

     

    Sebagai referensi, simak beberapa artikel berikut:

    -      Serikat Pekerja

    -      Pendirian Serikat pekerja

     

    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

    2.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!