Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapankah Saat yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Kapankah Saat yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan?

Kapankah Saat yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan?
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Kapankah Saat yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan?

PERTANYAAN

Dear Klinik hukumonline, saya ingin bertanya mengenai masalah hak kekayaan intelektual, khususnya soal paten. Mohon dapat diberitahukan kapan atau apakah ada waktunya yang “aman” dalam menyampaikan penemuan kami kepada orang lain? Dan bagaimana cara melindungi penemuan tersebut sebelum kami daftarkan ke Ditjen HKI? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan yang disampaikan.

     

    Menurut hemat saya, Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan atau invensi Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten.

     

    Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke Kantor Paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat ‘baru’ yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat (1) s.d. ayat (3) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten/”UU Paten”).

     

    Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "patent pending"*. Penemuan dengan status "Patent pending" berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten.

     

    Untuk melindungi penemuan dan keamanan dalam rangka mendapatkan paten, penemu dapat berbicara dengan mitra bisnis, konsultan HKI, karyawan atau pihak lain tentang penemuannya, namun dengan sebuah kesepakatan yang mana pihak yang menerima informasi tentang penemuannya tersebut akan menjaga kerahasiaan penemuan dan tidak mengungkapkan kembali informasi yang diperoleh kepada pihak lain. Disarankan agar penemu membuat sebuah confidentiality agreement atau non-disclosure agreement dengan pihak-pihak kepada siapa ia mengungkapkan penemuannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut UU Paten, sebuah penemuan dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten:

    1. Penemuan tersebut telah ditunjukkan dalam pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri, yang resmi, atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;

    2. Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemu dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

     

    Penemuan juga dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten, dipublikasikan oleh orang lain dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan.

     

    Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

     
    *Catatan:

    Frasa “Patent Pending” kerap diterakan oleh produsen pada barang-barang (atau kemasannya) yang ia produksi sebagai informasi bagi khalayak bahwa barang-barang yang ia produksi tersebut mengandung suatu teknologi yang patennya telah dimohonkan dan sedang diproses Kantor Paten. Frasa ini akan dirubah produsen menjadi “Paten Terdaftar No. XXXXXXX” atau “Patent Reg. No. XXXXX” apabila permohonan paten telah diperoleh. Selain sebagai informasi, peneraan frasa-frasa di atas juga bertujuan sebagai peringatan bagi khalayak untuk menghindari terjadinya pelanggaran atas patennya.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!