Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Definisi Saksi Mahkota

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Definisi Saksi Mahkota

Definisi Saksi Mahkota
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Definisi Saksi Mahkota

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan saksi mahkota?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Walaupun tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tapi dalam praktiknya memang sering dijumpai adanya saksi mahkota untuk pembuktian pada perkara pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 25 Mei 2012.
     
    Istilah saksi mahkota memang tidak ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Walaupun demikian istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik Hukum Acara Pidana.
     
    Definisi Saksi
    Istilah saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP diartikan:
     
    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
     
    Namun kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:
     
    Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
     
    Definisi Saksi Mahkota
    Perlu diketahui bahwa saksi mahkota memiliki perbedaan dengan saksi dalam definisi di atas. Mengenai definisi saksi mahkota sendiri, kami mengutip alasan pemohon kasasi (kejaksaan) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:
     
    Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.
     
    Selain itu, dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 tentang Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (“SE Kejagung B-69/1997”) juga dijelaskan mengenai saksi mahkota sebagai berikut:
     
    Dalam KUHAP tidak terdapat istilah saksi mahkota, namun sejak sebelum berlakunya KUHAP, istilah saksi mahkota sudah dikenal dan lazim diajukan sebagai alat bukti, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan istilah tersebut tidak pernah dicantumkan.
    Dalam Praktek, saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim.
     
    Dengan pertimbangan bahwa dalam status sebagai terdakwa, keterangannya, hanya berlaku untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan pasal 189 (3) KUHP, oleh karena itu dengan berpedoman pada pasal 142 KUHP, maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing), agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah, sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya. Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini mengakui saksi Mahkota sebagai alat bukti. Sebagai contoh, misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi dipersidangan Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa, tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian (Gesplits).
    Satu-satunya putusan Pengadilan yang menolak saksi Mahkota sebagai alat bukti adalah Putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan MARSINAH, yang menyatakan “saksi Mahkota bertentangan dengan hukum" (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994, 381 K/Pid/1994, 1592 K/Pid 1994 dan 1706 K/Pid/1994).
     
    Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya hakim yang menjadikan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pembunuhan terhadap Marsinah tersebut sebagai dasar putusannya, maka dalam menggunakan saksi mahkota, supaya sedapat mungkin diupayakan juga tambahan alat bukti lain.
     
    Saksi Mahkota dalam Praktik
    Dalam praktiknya, pengajuan saksi mahkota dalam persidangan bukan hal yang baru. Misalnya, dalam kasus Bank Bali, mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin pernah dijadikan saksi mahkota (lebih jauh simak artikel Syahril Sabirin Jadi Saksi Mahkota).Dalam kasus yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, saksi mahkota juga dihadirkan dalam persidangan (lebih jauh simak artikel Antasari Azhar dan Wiliardi Tuding Ada Konspirasi dan Jaksa Diminta Siapkan Tuntutan untuk Antasari).
     
    Akan tetapi penggunaan saksi mahkota ini juga mendapat pertentangan dari beberapa kalangan, salah satunya datang dari mantan Hakim Agung RI, Adi Andojo Soetjipto dalam bukunya “Menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir: Sebuah Memoar” (hal. 167) menyatakan bahwa cara pembuktian dengan menggunakan saksi mahkota (kroongetuige) tidaklah dibenarkan dan dilarang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum.
     
    Mengenai penggunaan saksi mahkota ini juga ditemui dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 jo. Nomor 1592 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi mahkota sebaiknya tidak dilakukan karena hal itu bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, sebagai kesimpulan, saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Walaupun tidak diatur secara tegas dalam KUHAP, tapi dalam praktiknya memang sering dijumpai adanya saksi mahkota untuk pembuktian pada perkara pidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1592 K/Pid/1994;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011;
     
    Referensi:
    Adi Andojo Soetjipto. Menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir: Sebuah Memoar. Jakarta: Granit, 2008.

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!