Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Suami Ingin Menanggung Hukuman Pidana Istri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Suami Ingin Menanggung Hukuman Pidana Istri

Suami Ingin Menanggung Hukuman Pidana Istri
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Suami Ingin Menanggung Hukuman Pidana Istri

PERTANYAAN

Selamat sore. Saya mau bertanya, bisakah seorang suami menggantikan masa tahanan penjara istrinya dalam kasus tindak pidana penggelapan uang karena istrinya tersebut sedang hamil? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    E.Y.Kanter, S.H. dan S.R.Sianturi, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal.161) mengatakan bahwa pemidanaan didasarkan adanya kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Dalam hukum pidana dikenal adanya prinsip “tiada pemidanaan tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) atau Actus non facit reum nisi mens sit rea dalam bahasa Latin.

     

    Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal.76) juga membenarkan prinsip tersebut dan menambahkan bahwa prinsip ini menjadi patokan di kalangan sarjana hukum sejak adanya putusan Hoge Raad Belanda di Amsterdam tanggal 14 Februari 1916. Pada dasarnya pengenaan hukuman pidana melekat pada diri pribadi seseorang sehingga pelaksanaan hukumannya tidak bisa digantikan oleh orang lain.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?
     

    Mengenai hak tahanan wanita yang sedang hamil saat menjalani masa penahanannya tetap memiliki hak atas perawatan kesehatan kandungannya ke dokter sesuai Pasal 58 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

     

    ”Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain itu M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal.199) menyebutkan bahwa hak tahanan atas perawatan kesehatan juga dijamin dalam Pasal 19 ayat (9) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“PP 27/1983”) (yang saat ini telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010,editor) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983 yang intinya pada setiap RUTAN ditugaskan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, dokter tersebut bertugas memelihara dan merawat kesehatan para tahanan, dan untuk keperluan perawatan kesehatan tahanan, Kepala RUTAN dapat mengadakan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat atau dengan rumah sakit yang terdekat.

     

    Bila tidak cukup memadai untuk perawatan selama kehamilan atau untuk persalinan,  maka berdasarkan Pasal 19 ayat (8) jo. Pasal 19 ayat (10) PP 27/1983 disebutkan bahwa dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan RUTAN untuk sementara dan untuk itu harus mendapat izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis terhadap tahanan tersebut, dan selama keluar dari RUTAN tahanan tersebut dikawal oleh dan dijaga oleh petugas Kepolisian.

     

    Hak dari narapidana yang sedang hamil ini juga dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo. Pasal 28 ayat (3) PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan  yang menentukan bahwa setiap tahanan atau narapidana yang hamil atau menyusui berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

     

    Jadi, walaupun dalam status sebagai tahanan, wanita yang sedang hamil tetap dijamin haknya untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Suami dari tahanan wanita tersebut tidak perlu dan tidak dapat menggantikan posisi istrinya untuk menjalani pidana, karena memang pidananya melekat pada diri istrinya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

    4.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;

    5.    Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!