Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang Panjar Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Uang Panjar Pengadilan

Uang Panjar Pengadilan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Uang Panjar Pengadilan

PERTANYAAN

Apa artinya uang panjar? Sewaktu saya mau mengajukan perceraian, saya diwajibkan membayar uang panjar pengadilan negeri dan disetorkan via BNI. Setelah gugatan saya di kabulkan, saya pun dikenai biaya setelah 2 minggu sidang putusan. Untuk diketahui, saya tidak menggunakan pengacara & tergugat juga tidak pernah hadir. Sekian dan terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Uang panjar didefinisikan sebagai uang muka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

     

    Uang panjar yang Saudara maksud ketika Saudara mengajukan gugatan cerai merupakan suatu biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 121 ayat (4) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai "HIR".

     

    Biaya tersebut digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai. Mengenai perincian biaya panjar perkara, kami berikan contoh dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    KLINIK TERKAIT

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara
     

    Keharusan untuk membayar uang panjar perkara melalui bank, disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara:

     

    “Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara, diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam kasus Saudara, pihak tergugat tidak pernah menghadiri sidang sehingga Hakim dalam hal ini mengeluarkan putusan verstek sesuai Pasal 125 ayat (1) HIR. Baca juga artikel Putusan Verstek. Kemudian Saudara baru dihubungi setelah 2 minggu sidang putusan karena berdasarkan Pasal 128 ayat (1) HIR:

     

    “Putusan yang dijatuhkan sedang pihak yang dilakukan tak hadir (verstek), tidak dapat dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah pemberitahuan.”

     

    Ketika Saudara diminta untuk membayar biaya perkara, dimungkinkan putusan pengadilan tersebut menentukan bahwa Saudara yang menanggung biaya perkara atau biaya Proses Penyelesaian Perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (“Perma 03/2012”).

     

    Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma 03/2012 disebutkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

     

    Mengenai proses pengajuan perkara perdata di pengadilan negeri, bisa Saudara lihat di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai tambahan informasi, Saudara dapat membaca pula artikel Biaya Cerai dan Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat.

     

    Jadi kesimpulannya, uang panjar yang harus dibayarkan ketika mengajukan gugatan adalah sebagai uang muka untuk suatu perkara diproses di pengadilan yang kemudian digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941);

    2.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara;

    3.   Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!