Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?

Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?
Ivor Ignasio Pasaribu, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?

PERTANYAAN

Salam, Saya adalah customer yang membeli sebuah unit apartemen di salah satu apartemen di Jakarta. Di tempat kami akan ada pengurusan AJB. Dalam proses tersebut developer menagihkan biaya pecah sertifikat (yang baru pecah 3 tahun sejak serah terima unit) yang jumlahnya luar biasa mahalnya dan angkanya bulat y.i. puluhan juta. Apakah biaya pecah sertifikat menjadi kewajiban pembeli? Apakah ada peraturan yang mengatur/melindungi customer mengenai pecah sertifikat? Berapa dan bagaimana atau komponen apa saja yang menentukan besaran biaya pecah sertifikat sehingga sedemikian mahal? Atas penjelasan dan bimbingan dari Bapak/Ibu saya haturkan terima kasih, Arinto Muha.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, maka kami berasumsi bahwa di antara Anda dan developer telah terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Sehingga, untuk mengetahui biaya-biaya apa saja yang ditanggung penjual dan pembeli, maka hal tersebut dapat dilihat di dalam PPJB. Namun, jika belum ada pengaturannya, maka Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (“Kepmenpera No. 11/KPTS/1994”) dapat dijadikan rujukan.

     

    Berdasarkan Angka 5.4 Lampiran dari Kepmenpera No. 11/KPTS/1994, disebutkan bahwa yang menjadi tanggung jawab pemesan (calon pembeli) adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

    1.     biaya pembayaran akta-akta yang diperlukan;

    2.     biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli satuan rumah susun;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.     biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun, biaya pendaftaran jual beli atas satuan rumah susun (biaya pengalihan hak milik atas nama) di Kantor Badan Pertanahan setempat;

     

    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun dapat dikategorikan ke dalam biaya pemecahan sertifikat. Tentunya, Anda sebagai konsumen atau pembeli berhak memperoleh keterangan yang lengkap dan jelas tentang perhitungan biaya-biaya tersebut. Pengaturan pemecahan atas sebidang tanah yang sudah terdaftar diatur pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk tiap bidang tanah yang dipecahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Komponen biaya pemecahan sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP No. 13/2010”), yang antara lain mengatur sebagai berikut:

    1.    Pemetaan tematik bidang tanah untuk pemecahan sertifikat skala 1 : 1.000, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp. Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah);

    2.    Pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);

     

    Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

    3.    Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    4.    Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!