Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Oil Rig Dapat Dijadikan Jaminan Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Oil Rig Dapat Dijadikan Jaminan Utang?

Apakah Oil Rig Dapat Dijadikan Jaminan Utang?
Bimo Prasetio, S.H.Adisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Apakah Oil Rig Dapat Dijadikan Jaminan Utang?

PERTANYAAN

Apakah suatu oil rig yang masih beroperasi dapat dijadikan jaminan atas suatu utang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya, jaminan kebendaan dibedakan atas jaminan benda bergerak dan tidak bergerak. Terkait pertanyaan di atas, maka oil rig (anjungan minyak) termasuk dalam kategori sebagai benda bergerak yang dapat menjadi jaminan melalui lembaga Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

     

    Melihat dari sifat kebendaannya, maka penguasaan jaminan Fidusia tetap berada pada pemberi jaminan bukan pada penerima/pemegang jaminan. Sehingga, benda yang dibebani dengan fidusia tetap dapat digunakan oleh pemilik asal/pemberi jaminan atau kepada pihak yang sedang menyewa oil rig tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi

    Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi
     

    Eksekusi jaminan tidak menghapus sewa menyewa

    Mungkin yang menjadi perhatian adalah bagaimana jika perjanjian utang-piutang sudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar sehingga jaminan akan dieksekusi, apakah oil rig dapat diambilalih atau harus segera diserahkan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mencermati hal tersebut, yang harus diperhatikan pertama, apakah status dari oil rig tersebut sedang disewakan kepada pihak lain atau sedang digunakan sendiri?

     

    Jika sedang digunakan sendiri, maka setelah jaminan fidusia dieksekusi (dijual) oleh Pemegang Jaminan, maka pemberi jaminan harus legowo menyerahkan barang jaminan yang sedang dalam penguasaannya tersebut. Mengenai proses dan jangka waktu, tentunya dengan kewajaran yang berlaku dan hal ini dapat dibicarakan lebih lanjut dengan pembeli oil rig tersebut.

     

    Akan berbeda halnya, apabila oil rig tersebut sedang dalam status disewakan kepada pihak lain. Sekalipun oil rig tersebut sudah dieksekusi atau dijual, pengalihan atau penyerahan oil rig kepada pembeli/pemilik baru harus menunggu hingga oil rig tersebut selesai disewa (habis masa sewanya) dengan merujuk pada perjanjian sewa yang sudah dibuat sebelumnya.

     

    Hal ini sesuai dengan asas jual beli tidak memutus sewa sebagaimana ketentuan Pasal 1576 ayat (1) KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dengan tegas disebutkan, bahwa dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu penyewaan.

     

    Dari ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa walaupun pemilik atau pihak yang menyewakan menjual benda atau barang yang disewakan, bukanlah akan memutuskan atau mengakhiri perjanjian sewa menyewa yang diadakan sebelumnya.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).

    2.   Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!