KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?

Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?

PERTANYAAN

Apakah pasal-pasal yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dapat diuji kembali dalam permohonan pengujian lain di Mahkamah Konstitusi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, ditentukan bahwa pasal-pasal yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak bisa diuji kembali. Namun ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Apakah itu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bedanya Judicial Review dengan Hak Uji Materiil

    Bedanya <i>Judicial Review</i> dengan Hak Uji Materiil

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Mengajukan Pengujian Pasal UU yang Pernah Diuji ke MK? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Agustus 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

    Ne bis in idem merupakan asas hukum yang dikenal di dalam hukum acara, baik hukum acara Mahkamah Konstitusi, maupun dalam hukum acara perdata ataupun dalam hukum acara pidana. Pada dasarnya, penerapan asas hukum ne bis in idem dalam masing-masing hukum acara tersebut memiliki konsep yang sama, yakni sebagai asas yang melarang untuk mengadili suatu perkara untuk kedua kalinya.

    Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi itu sendiri, asas hukum ne bis in idem menentukan bahwa pasal-pasal yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi tidak dapat kembali diuji, kecuali apabila terdapat dasar atau alasan yang berbeda baik terdapat salah satu atau kedua-duanya, maka pengujian tersebut tetap dapat dilakukan.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU 8/2011 bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun ini dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.[1]

    Hal serupa diatur kembali dalam Pasal 78 Peraturan MK 2/2021 yang juga mengecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.[2]

    Sehingga berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa pengujian pasal-pasal ataupun materi muatan dalam suatu undang-undang yang telah diuji pada dasarnya tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun ada pengecualian pengujian materi muatan undang-undang yang telah diuji apabila bahan uji konstitusionalitas dalam UUD 1945 berbeda.[3]

     

    Contoh Putusan

    Pada praktiknya, sudah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji norma yang sudah pernah diuji pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Contohnya adalah pengujian mengenai hak angket DPR, yang diputus pada Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 dan pada Putusan MK No. 40/PUU-XV/2017, yang mana kedua putusan tersebut sama-sama menguji Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014.  

    Adapun Putusan MK No. 40/PUU-XV/2017 menyebutkan karena Mahkamah telah menyatakan pendiriannya mengenai Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014, maka pertimbangan pada Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 tersebut mutatis-mutandis berlaku terhadap permohonan para pemohon a quo, sehingga permohonan para pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (hal. 182).

    Dalam praktiknya, para pemohon berusaha untuk menguraikan permohonannya agar tidak dapat masuk dalam kategori ne bis in idem. Sehingga meskipun pasal yang diuji merupakan pasal yang sebelumnya pernah diuji juga, namun karena para pemohon berusaha untuk menguraikan dasar pengujian dan alasan-alasan permohonan yang berbeda, setidaknya Mahkamah Konstitusi menganggap para pemohon tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meskipun pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dapat diuji kembali dalam permohonan pengujian lain di Mahkamah Konstitusi dengan catatan apabila terdapat dasar atau alasan yang berbeda. Klausul ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan agar dapat memastikan bahwa permohonannya memiliki perbedaan dengan permohonan sebelumnya sehingga dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017;
    2. Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 40/PUU-XV/2017.

    Referensi:

    Ilhamdi Putra dan Khairul Fahmi, Karakteristik Ne Bis in Idem dan Unsurnya dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol 18, No. 2, Juni 2021.


    [1] Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [2] Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

    [3] Ilhamdi Putra dan Khairul Fahmi, Karakteristik Ne Bis in Idem dan Unsurnya dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol 18, No. 2, Juni 2021, hal. 348

    Tags

    mahkamah konstitusi
    judicial review

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!