Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai

Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai

PERTANYAAN

Saya di-PHK. Mertua marah dan sering menyuruh istri untuk bercerai karena selama 1 tahun saya menganggur dan tidak menafkahi istri. Mendengar saya dihina, ibu menyuruh menceraikan istri juga. Saya dan istri tidak ingin bercerai, ibu saya mengembalikan keputusan ke kami. Namun, mertua saya tetap bersikeras menyuruh cerai.

Pertanyaannya (1) Apa hukum orang tua menyuruh anaknya bercerai? Sedangkan anaknya tidak mau bercerai. Apa yang harus saya lakukan? (2) Bisakah mertua menuntut saya dan meminta ganti rugi karena selama 1 tahun anaknya tidak diberi nafkah, karena saya di-PHK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara singkat, tidak ada hukum yang menyebutkan hak orang tua menyuruh cerai. Atau dengan kata lain, baik orang tua atau mertua tidak berhak menyuruh anaknya bercerai.

    Hal ini karena kendali rumah tangga berada pada suami istri, sehingga orang lain (sekalipun orang tua atau mertua) tidak bisa mencampuri urusan rumah tangga anaknya. Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh Anda jika mertua atau orang tua menyuruh cerai?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Orang Tua Berhak Menyuruh Anaknya Bercerai? yang dibuat oleh Zulhesni, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Mei 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah

    Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Sehubungan dengan kasus orang tua yang menyuruh cerai, kami sampaikan bahwa dalam sebuah perjalanan rumah tangga tidak dapat dipungkiri pasti terjadi konflik antara suami-istri dan keluarga besar, yang mana memicu terjadinya pertengkaran atau perselisihan hingga akhirnya bisa berujung pada perceraian. Namun, perlu ditegaskan bahwa proses perceraian tentu bukanlah hal mudah dan singkat untuk dilakukan.

    Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, dapat dikatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Penyebabnya sangat banyak, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk mertua atau orang tua menyuruh cerai.

    Lebih lanjut, mengenai alasan-alasan perceraian terperinci dapat Anda temukan ulasannya dalam artikel berjudul Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah.

     

    Hukum Orang Tua Menyuruh Anaknya Bercerai

    Lantas, timbul pertanyaan, apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Secara prinsip, tentu tidak ada hak orang tua untuk menyuruh cerai anaknya dengan suami atau istrinya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, orang tua atau mertua bisa mempengaruhi kendali rumah tangga dan menyuruh cerai. Padahal, keinginan dan keputusan bercerai tetap berada di tangan suami atau istri.

    Setelah memahami bagaimana hukum memaksa orang bercerai, menjawab pertanyaan kedua Anda, dalam hal suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena di-PHK dan belum mendapat pekerjaan, mertua tidak dapat dapat menuntut ganti rugi kepada suami. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya.

    Misalnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) UU PKDRT, suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

    Dengan demikian, hukum memaksa orang bercerai atau menyuruh cerai adalah tidak dapat dilakukan, sebab urusan rumah tangga milik kendali suami istri sepenuhnya, bukan urusan orang lain, termasuk orang tua atau mertua.

    Kalau sekiranya mertua tetap bersikeras menyuruh cerai dengan Anda, langkah yang dapat kami sarankan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada mertua bahwa Anda sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab. Katakan Anda masih berusaha mencari pekerjaan yang layak agar bisa menafkahi istri dan anak. Sebab, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.[1]

     

    Demikian jawaban kami terkait kasus orang tua menyuruh cerai sebagaimana ditanyakan, terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags

    khi
    perceraian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!