KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bentuk Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

Bentuk Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

PERTANYAAN

Bapak/ Ibu yth. redaksi hukumonline, bagaimana prosedur mendirikan sebuah Perguruan Tinggi di Indonesia? Apakah harus dengan Yayasan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi saat ini diatur dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).

     

    Perguruan Tinggi terdiri dari perguruan tinggi negeri (“PTN”) dan perguruan tinggi swasta (“PTS”). Kami asumsikan perguruan tinggi yang Saudara maksud untuk didirikan adalah PTS, yaitu perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat (Pasal 1 angka 8 UU 12/2012). Kemudian yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi (Pasal 1 angka 16 UU 12/2012).

     

    Bentuk dari perguruan tinggi yang dapat didirikan oleh masyarakat antara lain (Pasal 59 ayat [1] UU 12/2012):

    a.    universitas;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    institut;

    c.    sekolah tinggi;

    d.    politeknik;

    e.    akademi; dan

    f.     akademi komunitas

     

    Kemudian, syarat untuk mendirikan perguruan tinggi (PTS) diatur dalam Pasal 60 UU 12/2012 yaitu:

    1.    PTS didirikan dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri

    2.    Badan penyelenggara dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    3.    PTS yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi

    4.    PTS yang didirikan wajib memiliki Statuta

     

    Statuta PTS ditetapkan melalui surat keputusan badan penyelenggara (Pasal 66 ayat (3) UU 12/2012).

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTS diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 60 ayat [7] UU 12/2012). Sayangnya, peraturan pemerintah yang dimaksud sampai saat ini belum diterbitkan. Boleh jadi, hal ini karena UU 12/2012 baru disahkan pada 10 Agustus 2012.

     

    Selama belum ada peraturan pelaksana, berdasarkan Pasal 99 UU 12/2012, semua peraturan pelaksana dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai pendidikan tinggi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU 12/2012.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, untuk mendirikan PTS tidak harus berbentuk yayasan, karena UU 12/2012 juga membolehkan berbentuk perkumpulan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!