Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Penyelesaian Kasus Pidana Melalui Pengadilan Adat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Keabsahan Penyelesaian Kasus Pidana Melalui Pengadilan Adat

Keabsahan Penyelesaian Kasus Pidana Melalui Pengadilan Adat
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Penyelesaian Kasus Pidana Melalui Pengadilan Adat

PERTANYAAN

Banyak kasus penganiayaan yang terjadi kadang kala berakhir dengan penyelesaian damai. Seperti di daerah saya contohnya, kasus penganiayaan dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan membawa beberapa denda adat yang telah ditentukan. Dalam hal ini adat merupakan sarana mediator yang ampuh dalam menyelesaikan suatu kasus pidana di daerah saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah pasal 351 KUHP merupakan delik aduan ataukah pidana murni? Apakah sebuah kasus penganiayaan dapat dilanjutkan ke ranah hukum positif, walaupun telah dilakukan penyelesaian damai melalui adat? Mohon petunjuknya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    I.             Bunyi lengkap dari Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah sebagai berikut:

     

    Pasal 351 KUHP

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    (1)   Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3)   Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4)   Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5)   Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    Kami kurang paham apa yang Anda maksud dengan “pidana murni”. Namun, jika yang Anda maksud adalah apakah penganiayaan termasuk delik aduan atau delik laporan, maka secara singkat jawaban kami adalah: penganiayaan adalah delik laporan (delik biasa), dan bukan delik aduan. Dalam delik laporan, walaupun pihak korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankanLebih jauh mengenai delik aduan dan delik laporan, silakan simak artikel-artikel berikut:

    -      Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.

    -      Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?

    -      Apakah Kasus Pidana Bisa Diselesaikan Lewat Cara Kekeluargaan?

     

    II.           Mengenai penyelesaian kasus pidana melalui hukum atau pengadilan adat, pertama kita harus merujuk pada UU Drt No. 1 Tahun 1951 tentang tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (“UU Drt. 1/1951”). UU Drt. 1/1951 merupakan dasar hukum bagi penyelesaian tindak pidana melalui pengadilan adat. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kita merujuk pada Pasal 5 ayat (3) sub b UU Drt. 1/1951, yang berbunyi:

     

    “Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu dengan pengertian bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh Hakim dengan besar kesalahan terhukum, bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana yang ada bandingnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana tersebut”.

     

    Mengenai Pasal 5 ayat (3) sub b UU Drt. 1/1951, dalam makalah berjudul Hukum Pidana Adat Korelasinya dengan Filsafat Hukum Serta dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. menyimpulkan antara lain bahwa terhadap tindak pidana adat yang ada bandingannya dengan KUHP, maka harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan KUHP.

     

    Dalam makalahnya, Lilik menyebutkan yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991, yang menyatakan bahwa terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan hubungan kelamin di luar perkawinan dijatuhi sanksi adat (reaksi adat) oleh kepala adat, tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) kepada badan peradilan negara (pengadilan negeri) dengan dakwaan yang sama melanggar hukum adat dan dijatuhkan hukuman penjara menurut ketentuan hukum pidana. Namun, Lilik menegaskan, dalam putusan tersebut perbuatan melakukan hubungan kelamin di luar perkawinan dikategorisasikan sebagai delik (pidana) yang tidak ada kualifikasinya dalam KUHP (hukum pidana adat).

     

    Dengan demikian, tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tidak dapat diselesaikan hanya dengan pengadilan adat. Karena yurisprudensi Mahkamah Agung hanya mengakui putusan atau sanksi pengadilan adat terhadap tindak pidana yang tidak ada bandingannya atau tidak diatur dalam KUHP.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.            Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.            Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 tentang tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!