Istri saya melunasi, mengambil BPKB, menjual mobil tanpa sepengetahuan suami dan memalsukan tanda tangan suami dan surat kuasa palsu. Apakah bisa saya laporkan ke polisi atas pasal 378, 372, 263 KUHP? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut hemat kami, dalam masalah yang sedang Anda hadapi tersebut berlaku Pasal 367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:
1)Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
Mengenai Pasal 367 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255) menjelaskan bahwa:
Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta-benda suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata-susila. Bukankah mudah dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam surat hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan itu oleh penuntut umum (wakil pemerintah) diadu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak dituntut.
Jadi, selama Anda dan istri masih terikat dalam perkawinan, Anda tidak dapat melaporkan istri Anda atas tuduhan pencurian atau penggelapan karena adanya percampuran harta (harta bersama) karena perkawinan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sekalipun, jika di antara Anda dan istri memiliki perjanjian pisah harta, dan harta yang digelapkan oleh istri Anda, menurut perjanjian tersebut, adalah milik Anda, menurut R. Soesilo perbuatan yang demikianpun tidak dapat dituntut.
Kami sependapat dengan pendapat Soesilo tersebut karena meskipun ada perjanjian pisah harta antara suami-istri, namun secara tata-susila tidak pantas dua orang yang masih berstatus suami-istri bersengketa di muka pengadilan mengenai harta.