Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Barang Titipan Hilang, Apakah Orang yang Dititipkan Wajib Mengganti?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Barang Titipan Hilang, Apakah Orang yang Dititipkan Wajib Mengganti?

Jika Barang Titipan Hilang, Apakah Orang yang Dititipkan Wajib Mengganti?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Barang Titipan Hilang, Apakah Orang yang Dititipkan Wajib Mengganti?

PERTANYAAN

Teman saya A dititipkan seperangkat perhiasan emas oleh temannya si B, lalu terjadi pencurian di kos A dan barang yang hilang adalah perhiasan tersebut. Apakah si A wajib mengembalikan perhiasan tersebut apabila si B meminta A untuk mengganti perhiasan tersebut, dengan alasan si A lalai menjaga amanat si B? Adakah aturan hukum yang mengatur? Karena pada saat si B menitipkan perhiasan kepada si A, tidak ada kesepakatan tertentu secara lisan atau tulisan apabila perhiasan hilang, si A harus mengganti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).

     

    Dalam hal di atas, A telah menerima barang yang hendak dititipkan oleh B, maka perjanjian penitipan telah terjadi (lihat Pasal 1697 KUHPer). Tanggung jawab A sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
     
    Pasal 1706 KUHPer

    Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.

     
    Pasal 1707 KUHPer

    Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:

    1.         jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;

    2.         jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;

    3.         jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;

    4.         jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.

     
    Pasal 1708 KUHPer

    Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.

     

    Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan

     

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban A untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas. Kemudian, dalam Pasal 1708 KUHPer diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.

     

    Jika melihat Pasal 1708 KUHPer tersebut dapat dikatakan jika upaya A untuk menyimpan barang titipan di kamar kos-nya sama dengan upaya B dalam menyimpan perhiasan tersebut di tempat tinggalnya, dan tetap dapat dicuri maka A bebas dari tanggung jawab untuk mengembalikan barang titipan.  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Tuduhan B bahwa A telah lalai dalam menjaga barang titipan harus dibuktikan dengan mengajukan gugatan di pengadilan. B dapat menuntut ganti kerugian dari A berdasarkan Pasal 1365 dan atau Pasal 1366 KUHPer:

     
    Pasal 1365 KUHPer

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

     

    Pasal 1366 KUHPer

    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

     

    Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Tanggung Jawab Pengelola Rumah Indekos Terhadap Barang-Barang Penyewa, pengelola rumah penginapan sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan tersebut (Pasal 1709 KUHPer). Berdasarkan Pasal 1710 KUHPer, pengelola indekos tersebut bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan atau buruh lain dalam rumah penginapan tersebut, maupun oleh orang luar.Jadi, dalam hal ini pihak pengelola rumah indekos tempat A menyimpan barang titipan (perhiasan) tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!