Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Bagi Tenaga Kesehatan Mempromosikan Susu Formula Bayi

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Larangan Bagi Tenaga Kesehatan Mempromosikan Susu Formula Bayi

Larangan Bagi Tenaga Kesehatan Mempromosikan Susu Formula Bayi
Mutiara Putri Artha, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Bagi Tenaga Kesehatan Mempromosikan Susu Formula Bayi

PERTANYAAN

Istri saya seorang bidan. Ada kalanya setelah melahirkan, pasien bertanya mengenai susu formula apa yang baik untuk bayinya. Pertanyaan saya, sehubungan dengan PP ASI, bolehkah istri saya: 1. Merekomendasikan merek tertentu? 2. Merekomendasikan susu formula untuk ibu yang tinggal terpisah dengan bayinya, atau bekerja di tempat yang tidak memungkinkan sang Ibu memerah ASI-nya, misal: di pasar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

     

    Sebelumnya kami akan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (“PP ASI”), profesi istri Saudara sebagai bidan dikategorikan sebagai Tenaga Kesehatan. Untuk itu, istri Saudara tunduk pada PP ASI. Terkait dengan pertanyaan Saudara, berikut penjelasannya:

    KLINIK TERKAIT

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?

    Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia Anak?

    1.    Bolehkah istri saya merekomendasikan susu formula merek tertentu?

     

    Ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP ASI menyebutkan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif”

     

    Di dalam penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP ASI disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dilarang mempromosikan” termasuk memajang, memberikan potongan harga, memberikan sampel Susu Formula Bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan persalinan dan perawatan Bayi, membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau yang sejenis lainnya.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, kiranya jelas sekali bahwa istri Saudara dilarang merekomendasikan susu formula merek tertentu. Ketentuan ini juga disertai dengan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 29 PP ASI. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

    a. teguran lisan;

    b. teguran tertulis; dan/atau

    c. pencabutan izin.
     

    2.    Bolehkah istri saya merekomendasikan susu formula untuk:

    a.    Ibu yang tinggal terpisah dengan bayinya, atau

    b.    Bekerja di tempat yang tidak memungkinkan sang Ibu memerah ASI-nya, misal: di pasar?

     

    Pada prinsipnya, pemberian ASI eksklusif itu wajib dilakukan oleh para Ibu (Pasal 6 PP ASI), namun di dalam Pasal 7 PP ASI terdapat pengecualian terhadap kewajiban pemberian ASI eksklusif yakni jika terdapat:

    a. indikasi medis.

    b. ibu tidak ada; atau

    c. ibu terpisah dari Bayi.

     

    Lebih lanjut, menurut penjelasan Pasal 7 ayat (2) PP ASI yang dimaksud dengan “ibu tidak ada” atau “ibu terpisah dari Bayi” adalah ibu meninggal dunia, ibu tidak diketahui keberadaannya, ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana atau kondisi lainnya di mana ibu terpisah dengan Bayinya sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak tidak memperoleh haknya.   

     

    Selain itu, dalam Pasal 15 PP ASI pun dijelaskan dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP ASI tersebut maka bayi dapat diberikan susu formula.

     

    Jika penjelasan tersebut dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, maka:

    a.    Apabila si Ibu tinggal terpisah dengan Bayi karena kondisi-kondisi yang diatur dalam Pasal 7 PP ASI jo penjelasannya, maka istri Saudara dapat merekomendasikan pemberian susu formula kepada Bayi.

    b.    Apabila si Ibu bekerja di tempat yang tidak memungkinkan sang Ibu memerah ASI-nya, misal: di pasar. Mengenai hal ini, terdapat ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) PP ASI yang menyatakan bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

     

    Jadi, dengan adanya kewajiban menyediakan fasilitas khusus tersebut kepada pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum, maka istri Saudara dilarang merekomendasikan pemberian susu formula kepada Bayi. Hal ini karena alasan “bekerja di tempat yang tidak memungkinkan sang Ibu memerah ASI-nya” tidak dapat dijadikan dasar hukum pengecualian kewajiban pemberian ASI eksklusif.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

    .

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!