Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Anak Perusahaan BUMN

PERTANYAAN

Apakah anak perusahaan (subsidiary) BUMN (persero) bisa dikatakan sebagai BUMN (persero)? Dan apa sajakah yang menjadi pembeda antara subsidiary BUMN dengan perusahaan induknya berkenaan dengan status hukumnya? Khususnya, kewenangan Menteri BUMN terhadap subsidiary BUMN. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa yang disebut BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung.

     

    Kemudian, yang dimaksud dengan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2 UU BUMN).

     

    Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan uraian di atas kiranya jelas bahwa anak perusahaan BUMN (termasuk BUMN Persero) tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN.

     

    Untuk lebih jelasnya, kami akan mengambil contoh dua BUMN yaitu PT. Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (“PLN”). Pertamina dan PLN adalah BUMN Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh Negara. Pertamina memiliki beberapa anak perusahaan, begitu pula dengan PLN memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sejalan dengan bisnis perusahaan induknya. Anak-anak perusahaan BUMN tersebut dimiliki modalnya oleh perusahaan induknya, dan bukan oleh negara.

     

    2.    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU BUMN Menteri (dalam hal ini Menteri Negara BUMN) bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. 

     

    Apabila dalam Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, maka Menteri bertindak sebagai RUPS, sehingga dalam hal ini Menteri berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi (Pasal 15 UU BUMN), serta mengangkat dan memberhentikan Komisaris (Pasal 27 UU BUMN).

     

    Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi serta Komisaris BUMN Persero dimiliki oleh Menteri pada BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Lalu, bagaimana kewenangan Menteri terhadap Anak Perusahaan BUMN? Secara logika, Menteri tidak memiliki kewenangan terhadap Anak Perusahaan BUMN karena selain bukan berstatus sebagai BUMN, Anak Perusahaan BUMN tidak dimiliki sahamnya oleh Negara. Bahkan lebih jauh lagi dalam Pasal 2 ayat (2) Permeneg BUMN 3/2012 disebutkan:

     

    “Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

     

    Menteri Negara BUMN hanya memiliki kewenangan terhadap BUMN saja, sedangkan anak perusahaan BUMN bersifat mandiri terhadap pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    2.    Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!