KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rehabilitasi dan Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Rehabilitasi dan Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap

Rehabilitasi dan Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Rehabilitasi dan Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan yang menyangkut kasus salah tangkap terhadap adik saya. Berikut beberapa pertanyaannya: 1. Hakim PN Surabaya telah memutuskan adik saya bebas tidak bersalah dan memulihkan harkat martabatnya. Bagaimana cara memulihkan harkat martabat adik saya? Apakah dengan putusan Hakim PN Surabaya itu dengan sendirinya harkat martabat adik saya sudah di pulihkan? 2. Pihak JPU mengajukan kasasi ke MA untuk kasus adik saya, dan Kasasi dimenangkan adik saya. Apakah dengan putusan kasasi, adik saya bisa mengajukan ganti kerugian atas segala yang di derita selama 6 bulan dipenjara? 3. Batas waktu untuk mengajukan ganti kerugian dan tuntutan balik setelah putusan kasasi berapa lama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemulihan harkat dan martabat seorang Terdakwa dilakukan dengan pemberian rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:
     
    Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, adik Saudara berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, in casu Pengadilan Negeri Surabaya.
     
    Adik Saudara hanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal petikan putusan atau salinan putusan pengadilan tingkat kasasi diterima.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
    Pemulihan harkat dan martabat seorang Terdakwa dilakukan dengan pemberian rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:
     
    Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, adik Saudara berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, in casu Pengadilan Negeri Surabaya.
     
    Adik Saudara hanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal petikan putusan atau salinan putusan pengadilan tingkat kasasi diterima.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     
    Terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai hak-hak Terdakwa yang dinyatakan bebas oleh putusan pengadilan.
     
    1. Ganti Kerugian
    Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).[1]
     
    Apabila Terdakwa diproses hukum tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang (in casu diputus bebas pada tingkat pertama dan kasasi) maka ia  berhak menuntut ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang, hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
     
    Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
     
    2. Rehabilitasi
    Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.[2]
     
    Melihat kepada kasus yang Saudara jabarkan, dalam hal seseorang diputus bebas dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), Pasal 97 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur hak bagi yang bersangkutan untuk memperoleh rehabilitasi sebagai berikut:
     
    Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
     
    Bagaimana Cara Memulihkan Harkat dan Martabat Adik Saudara?
    Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, pemulihan harkat dan martabat seorang Terdakwa dilakukan dengan pemberian rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP sebagai berikut:
     
    Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
     
    Apabila dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak sekaligus dicantumkan tentang pemberian rehabilitasinya, maka berdasarkan Surat  Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum (“SEMA 11/1985”), adik Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama.[3] Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan itu kemudian memberikan rehabilitasi yang diminta orang tersebut yang dituangkan dalam bentuk Penetapan.[4]
     
    Dengan demikian, jika dalam amar putusan kasasi telah dicantumkan mengenai pemberian rehabilitasi maka harkat martabat adik Saudara telah dipulihkan melalui putusan tersebut, namun jika dalam dalam amar putusan kasasi tidak dicantumkan mengenai pemberian rehabilitasi, adik Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Ketuan Pengadilan Negeri Surabaya
     
    Apakah Adik Saudara Berhak Atas Ganti Kerugian?
    Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang telah kami uraikan di atas, adik Saudara berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, in casu Pengadilan Negeri Surabaya.[5]
     
    Adapun besar ganti kerugian yang dapat diperoleh oleh adik Saudara berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 92/2015”) sebagai berikut:
     
    Pasal 9 PP 92/2015
    1. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
    3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
     
    Jangka Waktu Mengajukan Tuntutan Ganti Kerugian
    Mengenai jangka waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian diatur dalam Pasal 7 (1) PP 92/2015 sebagai berikut:
     
    Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
     
    Dengan demikian, adik Saudara hanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal petikan putusan atau salinan putusan pengadilan tingkat kasasi diterima.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    [1] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
    [2] Pasal 1 angka 23 KUHAP
    [3] Angka 2 SEMA 11/1985
    [4] Angka 3 SEMA 11/1985
    [5] Pasal 95 ayat (3) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!