KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Narapidana Melakukan Hubungan Suami-Istri di Dalam Lapas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Narapidana Melakukan Hubungan Suami-Istri di Dalam Lapas?

Bolehkah Narapidana Melakukan Hubungan Suami-Istri di Dalam Lapas?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Narapidana Melakukan Hubungan Suami-Istri di Dalam Lapas?

PERTANYAAN

Assalamualaikum, dan salam sejahtera untuk kita semua. Berbicara tentang warga binaan (Narapidana) ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah perbedaan antara Tahanan dan Narapidana)? 2. Adakah hak yang membolehkan Tahanan dan Narapidana untuk melakukan hubungan biologis antara suami-istri di dalam lembaga pemasyarakatan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam sejahtera.
     

    Terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab satu persatu sebagai berikut:

     

    I. Definisi Tahanan dan Narapidana

     

    Tahanan berbeda dengan narapidana, berikut definisi masing-masing:

     

    a.    Tahanan adalah seseorang yang berada dalam penahanan. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Untuk lebih jelasnya mengenai penahanan, Anda dapat membaca artikel Kenapa Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Ditahan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan Pasal 19 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung ditempatkan di dalam rumah tahanan (“RUTAN”); sedangkan

     

    b.    Narapidana, menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”), adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”). Sedangkan, pengertian terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU 12/1995). Oleh karena itu, selama perkara tersebut masih menempuh proses peradilan dan berbagai upaya hukum selanjutnya, orang tersebut belum dikatakan sebagai narapidana.

     
     

    II. Adakah hak Tahanan dan Narapidana untuk melakukan hubungan suami-istri di dalam LAPAS?

     

    Sampai saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak tahanan maupun narapidana untuk melakukan hubungan biologis antara suami istri di dalam LAPAS maupun RUTAN.

     

    Untuk lebih jelasnya, kami akan uraikan hak-hak tersangka/terdakwa, dan hak-hak narapidana.

     

    -      Hak-hak tersangka:

    a.       Menghubungi dan didampingi pengacara.

    b.       Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.

    c.        Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

    d.       Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.

    e.       Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

    f.        Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

    g.       Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

    h.       Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

    i.         Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

     

    Untuk lebih lengkapnya mengenai hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana, Saudara dapat melihatnya dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.

     

    -      Hak-hak narapidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995 adalah sebagai berikut:

    a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

    b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

    c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

    d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

    e.    menyampaikan keluhan;

    f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

    g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

    h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

    i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

    j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

    k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;

    l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

    m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Memang di DPR pernah ada wacana mengenai pembuatan ruangan khusus untuk hubungan suami istri, tetapi hal tersebut belum direalisasikan dan masih ditelaah lebih lanjut. Hal ini selengkapnya dapat Saudara baca dalam artikel DPR Setuju Dibangun Ruang Seks di Penjara.

     

    Namun khusus untuk narapidana, mungkin sebagai cara lain, hubungan suami istri tersebut dapat dilakukan pada saat narapidana mengambil cuti mengunjungi keluarga.

     

    Berdasarkan Pasal 42 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, cuti mengunjungi keluarga tersebut diberikan paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam. Izin cuti tersebut diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan setempat. Dengan catatan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan cuti tersebut.

     

    Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PK.04.02 Tahun 1991 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana (“Kepmen 1991”), narapidana yang dapat diberikan cuti mengunjungi keluarga ialah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    a.    masa pidananya 3 (tiga) tahun atau lebih;

    b.    tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;

    c.    telah menjalani ½ (setengah) dari masa pidananya;

    d.    berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib serta setiap tahun mendapat remisi;

    e.    adanya permintaan dari salah seorang keluarganya (isteri/suami, anak kandung/angkat/tiri, orang tua kandung/angkat/tiri/mertua, saudara kandung/angkat/tiri/ipar, keluarga dekat lainnya sampai dengan derajat kedua), yang harus diketahui oleh Ketua RT dan Lurah/Kepala Desa setempat;

    f.     adanya jaminan keamanan termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diberikan oleh :

    1)    keluarga narapidana yang bersangkutan, dengan diketahui oleh Ketua RT dan Lurah/Kepala Desa setempat;

    2)    BAKORSTANASDA setempat, khusus bagi narapidana subversi.

    g.    telah layak menurut pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas berdasarkan Laporan Penelitian dari Balai BISPA tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya dan pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan.

     

    Tetapi terhadap hal tersebut terdapat pengecualian, yaitu cuti mengunjungi keluarga tidak dapat diberikan kepada (Pasal 4 Kepmen 1991):

    a.    narapidana yang terancam jiwanya;

    b.    narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana apabila diberi izin cuti mengunjungi keluarga;

    c.    narapidana residivis;

    d.    narapidana warga negara asing bukan penduduk indonesia; atau

    e.    narapidana yang melanggar tata tertib keamanan dalam Lapas sesuai Pasal 68 Peraturan Penjara (Staatsblad 1917 Nomor 708).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    4.    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

    5.    Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PK.04.02 Tahun 1991 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!