Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Cara-cara dan Tempat Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi” yang dibuat oleh
Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Jumat, 05 Oktober 2012.
Intisari:
Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri. Bagaimana caranya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Laporan Polisi
Dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sedangkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel
Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.
Cara dan Tempat Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi
Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
[3]
Dumas dapat disampaikan terkait dengan:
[4]pelayanan Polri;
penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
penyalahgunaan wewenang.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 9/2018 Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.
Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:
[5]bagian pelayanan Dumas;
sentra pelayanan Dumas; atau
unit pelayanan Dumas
Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:
[6]komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
surat-menyurat
Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:
[7]Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri;
Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek;
Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Pelayanan yang buruk
Penyalahgunaan wewenang
Kekeliruan diskresi
Tindakan diskriminasi
Adanya korupsi
Adanya pelanggaran HAM
Di luar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat; atau hubungi call center 110.
Masih dari sumber yang sama, proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan:
Mengisi form pengaduan dan identitas
Anda nantinya akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana anda dapat melacak sejauh mana proses pengaduan anda.
Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri
Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.
Proses penyelidikan dan penyidikan
Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
Analisa kesimpulan dan pelaporan
Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas.
Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu
Melalui email, hasil tanggapan pengaduan akan diberikan.
Jadi, pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 13 huruf c jo. Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Kepolisian
[2] Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 14/2012
[3] Pasal 1 angka 8 Perkapolri 9/2018
[4] Pasal 5 Perkapolri 9/2018
[5] Pasal 4 ayat (2) Perkapolri 9/2018
[6] Pasal 4 ayat (3) Perkapolri 9/2018
[7] Pasal 21 Perkapolri 9/2018