Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pemanggilan Advokat yang Diduga Melanggar Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Prosedur Pemanggilan Advokat yang Diduga Melanggar Hukum

Prosedur Pemanggilan Advokat yang Diduga Melanggar Hukum
Juliandy Dasdo Tambun, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pemanggilan Advokat yang Diduga Melanggar Hukum

PERTANYAAN

Maaf, mohon berikan informasi penjelasannya: Ada sebuah kasus yaitu seorang pengacara yang melakukan pelanggaran tindak pidana yaitu penganiayaan berat, saksi sudah lengkap ada 3 orang. Dalam prosesnya, ketika penyidik memanggil langsung si tersangka (pengacara) dan ketika itu dia datang dan lalu si tersangka menyatakan keberatan/membantah dan berkata bahwa seorang pengacara (anggota PERADI), penyidik tidak boleh melakukan pemanggilan tersangka secara langsung dan mengatakan harus melewati kantor PERADI dahulu. Apakah itu ada UU/hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terhadap pertanyaan yang Anda ajukan, akan kami bahas dalam beberapa poin sebagai berikut:

    1.    Sebelumnya, mari kita simak pengertian dari advokat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

    Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

     

    Sedangkan, istilah “pengacara” dapat ditemui di dalam Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

     

    Dengan demikian jelas bahwa advokat ataupun penasehat hukum merupakan suatu profesi yang diakui secara sah di Indonesia, dan terhadap setiap tingkah laku, gerak-gerik dan pengaturan akan cara bekerja seorang advokat/penasehat hukum mengacu kepada UU Advokat dan KEAI.

     

    2.    Di dalam pertanyaan Anda pada intinya Anda menanyakan apakah ada undang-undang atau hukum yang mengatur prosedur tertentu dalam pemanggilan advokat yang diduga melakukan tindak pidana harus melalui PERADI. Sebagaimana diberitakan hukumonline dalam artikel Polri Tidak Bisa Panggil Advokat Sembarangan, PERADI dan Polri pada 27 Februari 2012 memang telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN PERADI jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka. Sebagaimana dijelaskan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan, untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Setelah menerima surat dimaksud, DPN PERADI akan melakukan telaah mengenai:

    -      Apakah informasi yang disampaikan itu termasuk dan berkaitan dengan Advokat dalam menjalankan profesi?

    -      Apakah informasi yang disampaikan itu merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat?

     

    Dalam artikel yang sama dijelaskan, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat, maka DPN PERADI tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya. Orang diwajibkan menjaga rahasia kliennya dapat mengundurkan diri jadi saksi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     

    Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan UU Advokat (Pasal 19) dan Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 4 huruf h), maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.

     

    3.     Tidak dapat disangkal bahwa seorang advokat tunduk kepada UU Advokat dan KEAI, dan setiap dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang advokat dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika terbukti melanggar UU Advokat dan KEAI, advokat tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pelanggaran yang dimaksud terkait kepada Pelanggaran Kode Etik saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan Pasal 11 ayat (3) KEAI, yaitu:

    Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah mengenai pelanggaran terhadap kode etik advokat

     

    Keputusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana.

     

    4.    Perbuatan pengacara tersebut diduga melanggar Pasal 3 huruf g dan huruf h KEAI, yang menyebutkan:

    g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile);

    h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat;  

     

    Selain itu, di dalam Pasal 6 UU Advokat diatur bahwa seorang Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

    a.    Mengabaikan atau mentelantarkan kepentingan kliennya;

    b.    Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

    c.    Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

    d.    Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

    e.    Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

    f.     Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

     

    Dengan penganiyaan yang dilakukan oleh pengacara tersebut, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengacara tersebut sudah mencoreng profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), tidak bersikap sopan, dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. Oleh karena itu, pengacara tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan.

     

    5.    Selain pengaduan kepada Dewan Kehormatan, pengacara tersebut juga dapat dilaporkan kepada aparat berwajib (kepolisian), untuk diproses berdasarkan pelanggaran terhadap tindak pidana, terutama Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yaitu :

    (1) Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun;

    (4) Dengan penganiyaan disamakan senagaja merusak kesehatan;

    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    Proses pemeriksaan maupun sanksi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebut. Oleh karena itu, advokat tetap dapat dituntut secara pidana atas tindak pidana yang dilakukannya.

     

    Sehingga pada akhirnya, kami dapat jelaskan bahwa seseorang pribadi terlepas dari pekerjaannya sebagai advokat, tidak memiliki kekebalan terhadap tindak pidana yang dilakukannya dengan bersembunyi di balik UU Advokat ataupun KEAI.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    3.    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    4.    Kode Etik Advokat Indonesia

    5.    Nota Kesepahaman antara DPN Peradi dan Mabes Polri tertanggal 27 Februari 2012

     

    Tags

    uu advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!