KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Atas Gangguan Kenyamanan Hunian

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Langkah Hukum Atas Gangguan Kenyamanan Hunian

Langkah Hukum Atas Gangguan Kenyamanan Hunian
Inez Karina Worotikan, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Atas Gangguan Kenyamanan Hunian

PERTANYAAN

Dear hukumonline, saya tinggal di lingkungan hunian di Jakarta. Persis di bagian belakang rumah saya terdapat tempat usaha supplier besi dengan aktivitas hariannya yang nyaris 24 jam itu selalu menimbulkan suara bising yang sangat mengganggu. Seringkali kegiatan bongkar-muat besi itu berlangsung hingga dini hari. Teguran secara lisan sudah beberapa kali saya sampaikan kepada pemilik usaha. Kebisingan mereda hanya untuk beberapa saat. Pertanyaan saya: 1. Adakah UU/Perda yang menjamin kenyamanan warganya yang tinggal di lingkungan hunian? 2. Bagaimana status hukum tempat usaha tersebut di atas, bila ia berdiri dalam lingkungan hunian? 3. Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang tenang tanpa adanya polusi suara tadi? Terima kasih atas perhatiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), maka suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.

     

    Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi Developer Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum

    Sanksi Bagi <i>Developer</i> Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum

    “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

     

    Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

     

    Mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa selama tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, maka suatu rumah dapat digunakan sebagai tempat usaha. Adapun, perlu diperhatikan apakah rumah yang dijadikan tempat usaha tersebut telah sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan, untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan atas rumah tersebut.

     

    Selain itu, salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.

     

    Upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat, untuk menyampaikan terdapatnya gangguan yang dilakukan atas kegiatan usaha tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa:

    a.      Peringatan tertulis;

    b.      Pembatasan kegiatan pembangunan;

    c.      Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

    d.      Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;

    e.      Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);

    f.       Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;

    g.      Pembatasan kegiatan usaha;

    h.      Pembekuan izin mendirikan bangunan;

    i.        Pencabutan izin mendirikan bangunan;

    j.       Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;

    k.      Perintah pembongkaran bangunan rumah;

    l.        Pembekuan izin usaha;

    m.    Pencabutan izin usaha;

    n.      Pengawasan;

    o.      Pembatalan izin;

    p.      Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;

    q.      Pencabutan insentif;

    r.       Pengenaan denda administratif;

    s.      Penutupan lokasi.

     

    Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    2.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan

    3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

    4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!