KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Di-PHK Karena Dijatuhi Hukuman Percobaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dapatkah Di-PHK Karena Dijatuhi Hukuman Percobaan?

Dapatkah Di-PHK Karena Dijatuhi Hukuman Percobaan?
Heri Aryanto, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Di-PHK Karena Dijatuhi Hukuman Percobaan?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, adik saya seorang pegawai BUMD yang diperbantukan di perusahaan milik Daerah yang dikelola investor. Awalnya dia dituduh adanya penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dan dia meminta untuk diproses secara hukum karena yakin tidak melakukannya. Tapi, dalam proses hukum dia kalah di pengadilan dengan tuduhan Pasal 374 Jo 372 KUHP, dan JPU menuntut 5 bulan penjara dan putusan pengadilan 3 bulan tidak menjalani kurungan tapi menjalani 6 bulan percobaan (tidak ditahan selama proses polisi, kejaksaan, sampai putusan pengadilan). Saat dia diproses sudah menjalani skorsing 6 bulan dan setelah putusan pengadilan disuruh kembali bekerja tapi sambil menunggu usulan proses keluarnya surat PHK yang diusulkan ke BUMD tempat dia bekerja. Pertanyaannya, apakah dia bisa dikenakan PHK dengan putusan pengadilan 6 bulan percobaan tersebut? Bagaimana caranya untuk menolak PHK tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bapak yang kami hormati, kami menyampaikan ucapan terima kasih sebelumnya atas pertanyaan Bapak yang telah dikirimkan kepada kami.

     

    Ketentuan mengenai ketenagakerjaan di BUMN/BUMD sudah tunduk pada ketentuan hukum korporasi sebagaimana diatur di dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negaradan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Dengan demikian, permasalahan ketenagakerjaan di BUMN/BUMD tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan yang diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). 

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?
     

    Ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang Bapak sebutkan di atas merupakan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” yang menurut ketentuan Pasal 158 ayat (1) UUK dikualifikasikan sebagai kesalahan berat. Ketentuan lebih rinci atau detail mengenai tindakan-tindakan apa saja yang termasuk kesalahan berat menurut UUK, Bapak bisa melihatnya di dalam Pasal 158 UUK tersebut.

     

    Namun demikian, ketentuan Pasal 158 UUK tersebut oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau jika diartikan dalam bahasa umum yaitu bahwa ketentuan Pasal 158 UUK tersebut telah dinyatakan batal, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan pembatalan Pasal 158 UUK tersebut yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemudian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(“SE Menakertrans No. 13 Tahun 2005”), yang mana berdasarkan butir (3) Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    a.    Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    b.    Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

     

    Dengan demikian, jika dikaitkan dengan pertanyaan Bapak, dalam hal putusan pengadilan yang menyatakan adik Bapak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, maka apabila putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak ada yang mengajukan upaya hukum baik banding atau kasasi - meskipun vonisnya hanya 6 (enam) bulan pidana percobaan- dapat dijadikan dasar bagi pengusaha/perusahaan, dalam hal ini BUMD, untuk melakukan PHK terhadap adik Bapak.

     

    Berat ringannya putusan suatu perkara pidana tidak diatur di dalam UUK, karena yang diatur adalah jenis tindak pidananya (seperti penggelapan, pencurian, dan sebagainya). Artinya, apabila seorang pekerja dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UUK tersebut, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar PHK terhadap pekerja tersebut, dengan catatan putusan atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Adapun proses PHK sebagaimana dimaksud di atas tetap dilakukan berdasarkan prosedur sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UUPPHI”) yaitu dengan menempuh terlebih upaya perundingan bipartit, perundingan tripartit, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    Upaya yang dapat dilakukan oleh adik Bapak apabila menolak PHK tersebut adalah dengan menempuh upaya hukum gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat adik Bapak tersebut bekerja, dengan ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas yaitu harus terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit dengan pihak BUMD tersebut.Kemudian, apabila perundingan bipartit gagalselanjutnya menempuh upaya perundingan tripatit dengan cara mendaftarkan perselisihan tersebut kepada Suku Dinas /Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mewilayahi domisili BUMD tersebut.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);

    2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

    3.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    4.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    5.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!