KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Barang yang Telah Diletakkan Sita Jaminan Dijual Pemiliknya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Barang yang Telah Diletakkan Sita Jaminan Dijual Pemiliknya

Jika Barang yang Telah Diletakkan Sita Jaminan Dijual Pemiliknya
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Barang yang Telah Diletakkan Sita Jaminan Dijual Pemiliknya

PERTANYAAN

Apa akibat hukum jika barang yang telah diletakkan sita jaminan dialihkan/dijual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatur dalam Pasal 227 ayat (1) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR), yang berbunyi sebagai berikut:

    “Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”

     

    Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 339), tujuan dari sita jaminan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan tergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan itu. Dengan demikian, tindakan penyitaan barang milik tergugat bukan untuk diserahkan dan dimiliki penggugat (pemohon sita), tetapi untuk melunasi pembayaran utang tergugat kepada penggugat.

     

    Bila sita jaminan dikabulkan oleh hakim, haknya atas benda tersebut menjadi hilang sementara dan memaksa pemilik benda untuk melakukan prestasi tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terkadang ada pemilik barang yang sudah dibebankan sita jaminan tetap mengalihkan barang tersebut kepada orang lain, termasuk dengan cara dijual. Perbuatan pemilik barang yang menjual barang yang telah diletakan sita jaminan, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

    Pasal 227

    “Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.”

     

    Lalu, bagaimana bila barang yang telah diletakkan sita jaminan tersebut sudah dijual? Dengan dijualnya barang tersebut, kewajiban si tergugat untuk melunasi utang kepada pemohon sita tidak menjadi hilang, selain karena utang tersebut belum dilunasi, tergugat juga harus bertanggung jawab sampai seluruh harta pribadinya terhadap perikatan yang telah ia buat (lihat Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    3.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!