Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pejabat-pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pejabat-pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan

Pejabat-pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pejabat-pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan

PERTANYAAN

Menindaklanjuti pertanyaan saya yang kemarin (Penyelenggara Negara), mengapa suatu perusahaan yang bukan merupakan BUMN melainkan hanya sebagai anak perusahaan BUMN diwajibkan menyampaikan LHKPN?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

     

    LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

    Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi
     

    Berdasarkan penulusuran kami dalam laman resmi KPK, LHKPN diwajibkan antara lain kepada:

    1.    Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

    3.    Menteri;
    4.    Gubernur;
    5.    Hakim;

    6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

    7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

    a. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

    b. Pimpinan Bank Indonesia;

    c. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

    d. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    e. Jaksa;
    f.   Penyidik;

    g. Panitera Pengadilan; dan

    h. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

    Selain orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan LHKPN juga diwajibkan bagi:

    1.            Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

    2.            Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

    3.            Pemeriksa Bea dan Cukai;

    4.            Pemeriksa Pajak;

    5.            Auditor;

    6.            Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

    7.            Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

    8.            Pejabat pembuat regulasi

     

    Mengutip artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN, anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, maka berdasarkan penjelasan sebelumnya, direksi maupun dewan komisaris anak perusahaan BUMN tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Apabila Saudara mendapatkan informasi bahwa direksi atau komisaris anak perusahaan BUMN wajib menyerahkan LHKPN, kami menyarankan agar Saudara menanyakan langsung ke KPK sebagai lembaga pelaksana terkait hal ini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

    2.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    3.    Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

    4.    Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!