Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang

Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang

PERTANYAAN

Saya akan menikah dengan seorang janda. Sebelum melangsungkan pernikahan, saya berencana untuk mengecek status pernikahan dia dengan mantan suaminya. Sebab saya takut seperti yang sering ada di TV, kalau buku cerainya palsu. Yang saya mau tanyakan, bagaimana cara dan prosedurnya? Saya tinggal di Bekasi. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian.
     
    Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
     
    Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda untuk memeriksanya pada instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 02 November 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian.
     
    Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
     
    Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda untuk memeriksanya pada instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Anda tidak secara jelas menyebutkan agama calon istri serta mantan suaminya dan di mana mereka melakukan perceraian. Oleh karena itu, kami akan jelaskan dari dua cara perceraian yaitu secara agama Islam dan selain agama Islam. Kami juga berasumsi bahwa perceraian tersebut dilakukan di wilayah Republik Indonesia.
     
    Perceraian menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
     
    Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam
    Mengenai tata cara perceraian diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 34 Peratura Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
     
    Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[1]
     
    Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (“UU 50/2009”) mengatur sebagai berikut:
     
    1. Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
    2. Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
    3. Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
    4. Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
     
    Dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”) diatur bahwa pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan.
     
    Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.[2]
     
    Bagi yang beragama Islam, pencatatan perceraian dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ("KUA"), karena KUA merupakan satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama islam.[3]
     
    Perlu diketahui bahwa Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian.[4]
     
    Jadi, setelah panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah, pegawai pencatat nikah tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan kutipan akta cerai. Lalu, kutipan akta perceraian itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai atau melalui panitera.[5]
     
    Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain Islam
    Sedangkan, bagi pemeluk agama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[6]
     
    Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[7]
     
    Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana,[8] demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[9]
     
    Kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan.[10]
     
    Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian
    Jadi, bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
     
    Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut.
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai kutipan akta perceraian dapat Anda simak dalam artikel Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    [1] Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975
    [2] Pasal 1 angka 21 Perpres 25/2008
    [3] Pasal 1 angka 20 Perpres 25/2008
    [4] Pasal 75 ayat (3) huruf b Perpres 25/2008
    [5] Pasal 75 ayat (3) huruf c Perpres 25/2008 jo. Pasal 84 ayat (4) UU 7/1989
    [6] Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975
    [7] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975
    [8] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU 24/2013)
    [9] Pasal 40 ayat (2) UU 23/2006
    [10] Pasal 68 ayat (1) huruf d UU 24/2013 jo. Pasal 59 ayat (1) huruf e UU 23/2006

    Tags

    keluarga
    mantan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!