Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana?

Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana?

PERTANYAAN

Berapa lama daluwarsa pidana penggelapan biasa dan penggelapan dengan pemberatan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (yakni pada 2026), daluwarsa merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman.

    Ada 2 macam daluwarsa pidana adalah daluwarsa untuk menuntut dan daluwarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Apa bedanya? Bagaimana daluwarsa tindak pidana penggelapan biasa dan penggelapan dengan pemberatan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Daluarsa Penuntutan Pidana dan Menjalani Hukuman yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 November 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Menghasut Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana

    Pasal Menghasut Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Daluwarsa Penuntutan dan Daluwarsa Menjalankan Pidana

    Di dalam ketentuan KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026, daluwarsa merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman.

    KUHP maupun UU 1/2023 mengenal adanya 2 macam daluwarsa pidana adalah daluwarsa untuk menuntut dan daluwarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Pasal 1 angka 7 KUHAP mendefinisikan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

    Selain berwenang melakukan penuntutan sebagai penuntut umum, jaksa juga berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP.

    Bagaimana bunyi ketentuan daluwarsa penuntutan?

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 78

    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
    1. terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;
    2. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
    3. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
    4. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
    1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.

     

    Pasal 136

    1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
      1. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;
      2. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
      3. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
      4. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
      5. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
    2. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.

    Pasal 79

    Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

    1. terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan;
    2. terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
    3. terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengaii pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut.

    Pasal 137

    Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:

      1. Tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau
      2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah korban tindak pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari tindak pidana tersebut.

    Pasal 80

    1. Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
    2. Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.

    Pasal 138

    1. Tindakan penuntutan tindak pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
    2. Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.

    Pasal 81

    Pasal 139

    Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.

    Sedangkan daluwarsa menjalankan hukuman pidana diatur di pasal berikut ini.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 84

    1. Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
    2. Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang
      dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya
      lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.
    3. Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
    4. Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.

    Pasal 142

    1. Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3.
    2. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
    3. Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
    4. Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.

    Pasal 85

    1. Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
    2. Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah
      melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka
      pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
    3. Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan
      umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu
      berhubung dengan pemidanaan lain

    Pasal 143

    1. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
    2. Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
    3. Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
    4. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
    1. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
    2. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana lain.

    Daluwarsa Tindak Pidana Penggelapan

    Sementara itu, Anda menyebutkan secara spesifik tindak pidana penggelapan dan penggelapan dengan pemberatan. Bagaimana bunyi jerat hukum keduanya?

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 372

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Pasal 486

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

    Penggelapan dengan Pemberatan

    Pasal 374

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Pasal 488

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[4]

    Pasal 375

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

    Pasal 489

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[5]

    Sehingga apabila pelaku tindak pidana masih hidup, daluwarsa pidana untuk melakukan penuntutan tindak pidana penggelapan maupun penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun.[6] Perhitungan daluwarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.[7] Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie).

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh, A berusia 21 tahun melakukan penggelapan uang kantor pada 1 Januari 2023, maka jika sampai sesudah 12 tahun kemudian yakni hingga 1 Januari 2035 tidak dilakukan penuntutan, maka kewenangan penuntut umum untuk menuntut A menjadi hapus.

    Selain daluwarsa penuntutan, diatur pula mengenai daluwarsa menjalankan hukuman pidana. Untuk tindak pidana penggelapan, maka daluwarsa menjalankan hukuman pidana adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.[8]

    Guna menjelaskan hal ini, kami mencontohkan A yang telah dituntut penggelapan di pengadilan kemudian diputus hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun pada 10 Agustus 2021 dan putusan sudah dapat dijalankan pada 18 Agustus 2021, maka mulai 19 Agustus 2021 sampai dengan 19 Agustus 2037 berlakulah tenggang daluwarsa menjalankan hukuman pidana dan dalam hal ini penuntut umum sebagai eksekutor putusan hakim harus memasukkan A ke penjara.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, masa daluwarsa menuntut tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan atau hari sesudah pelaku melakukan tindak pidana. Sedangkan, masa daluwarsa menjalankan hukuman pidana untuk tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait daluwarsa pidana penggelapan dan penggelapan dengan pemberatan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [6] Pasal 78 ayat (1) angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

    [7] Pasal 79 KUHP

    [8] Pasal 84 ayat (2) jo. Pasal 85 ayat (1) KUHP

    Tags

    daluwarsa
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!