KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Sertifikat Tanah Dipinjam Tetangga untuk Jaminan Utang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Sertifikat Tanah Dipinjam Tetangga untuk Jaminan Utang

Jika Sertifikat Tanah Dipinjam Tetangga untuk Jaminan Utang
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Sertifikat Tanah Dipinjam Tetangga untuk Jaminan Utang

PERTANYAAN

Yang ingin saya tanyakan adalah bila sertifikat tanah saya, dipinjam oleh tetangga dengan sepengetahuan dan izin saya. Akan tetapi, tetangga itu tidak mengangsur pinjaman di bank tersebut dan sertifikat itu saat ini akan dilelang oleh bank. Tindakan apa yang bisa saya lakukan untuk mengembalikan sertifikat tanah itu, dan biar tetangga saya itu yang mengangsur? Mohon petunjuknya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini karena tanah yang menjadi jaminan atas utang tetangga Anda, maka instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

     

    Dalam hal ini, menurut hukum jaminan Anda bertindak sebagai “pihak ketiga pemberi hak tanggungan”. Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246) , pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.

    KLINIK TERKAIT

    Pemberian Corporate Guarantee oleh PT, Perlukah Persetujuan RUPS?

    Pemberian <i>Corporate Guarantee</i> oleh PT, Perlukah Persetujuan RUPS?
     

    Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila tetangga Anda sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Akan tetapi, apabila Anda ingin menyelamatkan tanah Anda, Anda dapat melakukannya dengan cara membayar lunas utang tetangga Anda sehingga hak tanggungan tersebut hapus karena hapusnya utang piutang tersebut (Pasal 18 ayat [1] huruf a UU Hak Tanggungan). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.

     

    Lebih lanjut, J. Satrio (ibid, hal. 241) juga mengatakan bahwa menurut doktrin, kewenangan pihak ketiga bezitter objek jaminan untuk membayar utang debitur tidak hanya ada, saat ia menghadapi eksekusi, tetapi juga sebelumnya, asal kewenangan itu dalam perjanjian tidak disingkirkan. Hanya saja, menurut Satrio, kesempatan menghindarkan penjualan lelang objek hak tanggungan (eksekusi tanah tersebut) hanya sampai “saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan” sehingga sesudah itu tidak ada kesempatan lagi (hal. 278). Akan tetapi, dia lebih lanjut berpendapat, sebagaimana kami sarikan, bahwa adalah tidak logis kesempatan menghindari penjualan lelang ditentukan terbatas sekali. Tidak menjadi masalah apabila batas tersebut ditetapkan sampai sesaat sebelum lelang dilaksanakan asalkan semua biaya yang dikeluarkan oleh kreditur diganti oleh pihak yang melunasi utang tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Setelah Anda melunasi utang tersebut kepada bank atas nama Anda sendiri, bukan melunasi atas nama tetangga Anda (debitur), maka Anda akan menggantikan kedudukan bank sebagai kreditur dari tetangga Anda. Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang, karena Anda merupakan pihak yang membayar utang tersebut karena ada kepentingan untuk melunasinya.

     
    Pasal 1402 angka 3 KUHPer:

    Subrogasi terjadi karena undang-undang:

    1.     …….;
    2.     …….;

    3.     untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu;

    4.     ……..
     

    Jadi, cara untuk menyelamatkan tanah Anda adalah dengan membayar utang tetangga Anda dan sebagai akibatnya Anda mempunyai hak untuk menagih kepada tetangga Anda atas pelunasan utang yang telah Anda lakukan. Sehingga utang piutang tersebut kemudian bukan lagi antara bank dengan tetangga Anda, tetapi menjadi antara Anda dengan tetangga Anda.

     

    Akan tetapi perlu diketahui bahwa Anda tidak bisa menyelamatkan tanah Anda dengan menggunakan jalur hukum memaksa tetangga Anda membayar utangnya pada bank karena tetangga Anda memiliki hubungan hukum utang piutang dengan bank, sehingga yang dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa tetangga Anda membayar utangnya berdasarkan perjanjian utang piutang hanyalah bank.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    3.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.         

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!