Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Akad Kredit dan Jangka Waktu Penyelesaian Pembangunan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tentang Akad Kredit dan Jangka Waktu Penyelesaian Pembangunan Rumah

Tentang Akad Kredit dan Jangka Waktu Penyelesaian Pembangunan Rumah
Ivor Ignasio Pasaribu, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Tentang Akad Kredit dan Jangka Waktu Penyelesaian Pembangunan Rumah

PERTANYAAN

Saya ada membeli perumahan melalui KPR bulan Mei 2012, tetapi rumahnya belum selesai dibangun dan saya sudah akad kredit di bank. Saat akad pihak developer berjanji akan selesai bulan September 2012. Tapi, sudah sampai bulan November 2012 rumah tersebut belum juga selesai dikerjakan. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada dasar hukum yang kuat dalam hal KPR rumah yang sudah akad tetapi rumah tersebut belum selesai dibangun? Mohon bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, tidak ada peraturan yang mengatur tentang telah dilakukannya akad dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, maka dapat diketahui bahwa akad kredit yang Anda lakukan dengan bank akan menimbulkan hubungan hukum antara Anda dengan bank itu sendiri. Sehingga, adalah tidak relevan, apabila Anda menghubungkan antara akad kredit dengan jangka waktu atau penyelesaian pembangunan rumah. Oleh karena, akad kredit hanya akan menimbulkan hubungan perdata antara bank sebagai kreditur dengan pembeli rumah selaku debitur.

     

    Adapun jangka waktu atau penyelesaian pembangunan rumah tentunya merujuk pada hubungan hukum antara Anda dengan pengembang (delevoper). Hal ini biasanya diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Untuk itu, maka Anda dapat mempelajari ketentuan jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah sebagaimana yang diatur dalam PPJB. Dalam hal pengembang telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap jangka waktu pembangunan tersebut, maka tentunya terdapat hak dan kewajiban maupun upaya hukum yang dapat Anda lakukan, merujuk pada ketentuan PPJB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    KLINIK TERKAIT

    Perumahan Kena Banjir, Bisakah Gugat Developer?

    Perumahan Kena Banjir, Bisakah Gugat Developer?
     

    Lebih lanjut, kewajiban developer selaku penjual sekaligus pelaksana proyek pembangunan juga dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah (“Kepmenpera No. 09/1995”). Dalam Bab II Lampiran I Kepmenpera No. 09/1995, dapat diketahui bahwa pengembang selaku penjual berkewajiban untuk menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (force majeure). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui, bahwa ketentuan penyelesaian pembangunan pada dasarnya diatur dalam PPJB.

     

    Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dasar hukum:

    Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah

     

    Tags

    kpr
    ppjb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!