Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Privasi dengan Pacar Jadi Bahan Omongan Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Privasi dengan Pacar Jadi Bahan Omongan Tetangga

Privasi dengan Pacar Jadi Bahan Omongan Tetangga
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Privasi dengan Pacar Jadi Bahan Omongan Tetangga

PERTANYAAN

Selamat pagi, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas adanya situs ini, saya banyak mendapat ilmu hukum di sini. Langsung saja, saya mempunyai masalah dengan pacar saya, yang mana pacar saya ini tinggal di satu lingkungan gang kecil. Di sana dia tinggal sendirian karena paman dan bibinya ada tugas di daerah. Masalah mulai muncul ketika saya sering main ke rumah pacar saya, semenjak dia kecelakaan, dia tidak diperbolehkan membawa kendaraan pada malam hari. Oleh sebab itu, untuk mendukung dia dalam pelayanan sebagai pengurus gereja, maka setiap ada urusan yang berhubungan dengan ke-gereja-an maka saya yang menjemput dia, baik itu ibadah keluarga ataupun hal hal lainnya yang masih ada hubungannya dengan gereja. Tetangga sering membicarakan kami dengan orang lain, mungkin bisa menjelek-jelekan kami. Bahkan ketika saya ada di rumah pacar saya, mereka mengawasi kami secara berlebihan, padahal kami tidak berbuat apapun di dalam rumah, tapi kami mulai merasa privasi kami berdua mulai dicampuri. Pertanyaan saya, apakah bisa mempidanakan atau memperdatakan orang yang kita anggap telah mengganggu privasi kita? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan cerita Anda, kami mencatat setidaknya ada 2 (dua) perbuatan tetangga Anda yang Anda anggap mengganggu Anda, yaitu mengawasi Anda dan pacar Anda "secara berlebihan" yang membuat privasi Anda terganggu, dan membicarakan hal yang "mungkin bisa menjelek-jelekan" Anda dan pacar Anda kepada orang lain. Sayangnya, Anda tidak menceritakan lebih detail tindakan mengawasi berlebihan seperti apa yang dilakukan oleh tetangga Anda. Karena itu, sulit bagi kami untuk membahas hal itu dari sisi hukum.

     

    Sedangkan, kegiatan tetangga-tetangga Anda yang mungkin membicarakan hal-hal yang mungkin bisa menjelek-jelekkan Anda, sebaiknya lakukan dulu klarifikasi kepada orang-orang yang Anda duga melakukan hal tersebut. Ini karena Anda masih menyatakan "mungkin", jadi Anda perlu pastikan dulu kalau memang tetangga Anda membicarakan yang jelek-jelek tentang Anda yang dapat mempermalukan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?

    Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?
     

    Apabila memang benar tetangga Anda membicarakan hal yang jelek-jelek tentang Anda kepada orang lain, maka Anda dapat menuntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik (pidana) dan untuk mendapatkan ganti rugi atas pencemaran nama baik itu, Anda dapat menggugat secara perdata.

     

    Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tetangga Anda tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah dsb.-nya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

     

    Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, Anda sebagai orang yang merasa dipermalukan harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses.

     

    Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, Anda juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUHPer, yang dikutip sebagai berikut:

     

    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

     

    Penjelasan lebih jauh silakan simak artikel Penghinaan.

     

    Tidak sedikit kasus fitnah atau penghinaan yang dilakukan oleh tetangga bergulir ke meja hijau. Salah satunya adalah kasus yang diputus Pengadilan Tinggi Medan yang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai (Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 262 /PID/2012/PT-MDN). Dalam kasus tersebut, Terdakwa (Sutono alias Tono) memfitnah tetangganya melakukan zina dan hal tersebut ia bicarakan dengan tetangga-tetangganya yang lain. Hal tersebut diawali pada saat Terdakwa sedang berjalan ke rumah tetangganya dengan Sudarman (Ucok). Dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada Sudarman (Ucok) bahwa ada tetangganya yaitu Ariana dan Safaruddin melakukan zina. Terdakwa juga menceritakan kepada mertua Safaruddin bahwa Terdakwa bersama Ruslan mengintip Ariana dan Safaruddin berzinah. Korban (Ariana) yang merasa dicemarkan nama baiknya membuat pengaduan ke Polsek Air Joman. Atas perbuatannya, Sutono (Tono) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan yang diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!