Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Developer Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sanksi Bagi Developer Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum

Sanksi Bagi <i>Developer</i> Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi <i>Developer</i> Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum

PERTANYAAN

Di perumahan tempat saya tinggal belum mempunyai fasilitas umum, sedangkan warga menginginkannya tapi tidak punya dasar hukumnya. Tolong diberikan dasar hukumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

    Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. Apa saja standar yang dimaksud, dan apakah meliputi fasilitas umum seperti yang Anda tanyakan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sanksi Bagi Pengembang Perumahan yang Tidak Sediakan Utilitas Umum yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 13 November 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Pembatalan Jual Beli Rumah, Berikut Aturannya

    Pembatalan Jual Beli Rumah, Berikut Aturannya

     

    Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, yang dimaksud dengan perumahan adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

    Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas beberapa hal, salah satunya yaitu ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.[1]

    Yang dimaksud dengan prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.[2] Sedangkan sarana berarti fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.[3] Adapun utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.[4]

    Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan:[5]

    1. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
    2. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
    3. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

    Menjawab pertanyaan Anda, Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011 mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.[6]

    Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.[7]

    Jadi, dalam hal ini, jika yang Anda maksud dengan fasilitas umum adalah sarana umum seperti yang kami jelaskan di atas, maka pada dasarnya penyelenggara perumahan tempat Anda tinggal telah menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan standar sarana menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, Anda juga perlu melihat lagi dalam perjanjian jual beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang (developer).

    Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:[8]

    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan pembangunan;
    3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
    5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
    6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
    7. membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
    8. pembatasan kegiatan usaha;
    9. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
    10. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
    11. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
    12. perintah pembongkaran bangunan rumah;
    13. pembekuan Perizinan Berusaha;
    14. pencabutan Perizinan Berusaha;
    15. pengawasan;
    16. pembatalan Perizinan Berusaha;
    17. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
    18. pencabutan insentif;
    19. pengenaan denda administratif; dan/atau
    20. penutupan lokasi.

    Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

    Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    [1] Pasal 50 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (1) dan (2) huruf d UU 1/2011

    [2] Pasal 1 angka 21 UU 1/2011

    [3] Pasal 1 angka 22 UU 1/2011

    [4] Pasal 1 angka 23 UU 1/2011

    [5] Pasal 47 ayat (3) UU 1/2011

    [6] Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011

    [7] Penjelasan Pasal 17 ayat (6) huruf b PP 14/2016

    [8] Pasal 50 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 150 ayat (1) dan (2) UU 1/2011

    Tags

    perumahan
    pertahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!