Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat Nomor
PERTANYAAN
Bagaimana jika seorang membawa kendaraannya ke jalan lalu lintas, sementara motor dia itu baru beli dan STNK dan pelat motor belum dikeluarkan oleh polisi?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana jika seorang membawa kendaraannya ke jalan lalu lintas, sementara motor dia itu baru beli dan STNK dan pelat motor belum dikeluarkan oleh polisi?
Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi, membawa kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) merupakan tindak pidana lalu lintas.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas. Ha ini ditegaskan di dalam Pasal 280 UULLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Oleh karena itu, jika orang tersebut mengemudikan sepeda motor yang baru dia beli padahal belum memiliki STNK serta TNKB berarti telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus.
Penerbitan dan pemberian STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian (lihat Pasal 65 UULLAJ). Bahkan, jika dia diberhentikan oleh polisi saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka berdasarkan Pasal 32 ayat (6) huruf a PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motornya dapat disita oleh polisi karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa mengemudikan sepeda motor yang belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus. Oleh karena itu, sebaiknya siapapun tidak mengemudikan sepeda motor yang baru dibeli sampai memperoleh STNK dan TNKB yang sah dari Kepolisian.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?