Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?

Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?

PERTANYAAN

Adakah perlindungan hukum secara khusus yang diberikan terhadap anak sebagai saksi?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak sebagai saksi.

     

    Untuk itu, ketentuan UU 13/2006 dianggap masih ditemukan kelemahan pengaturan, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap saksi anak. Untuk itu, LPSK telah merumuskan masukan terhadap ketentuan perubahan UU 13/2006 yang mengatur tentang perlindungan anak yang berbunyi:

     
    Pasal 10B

    (1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali kecuali dalam hal:

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    a.    orang tua atau wali anak yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anakyang bersangkutan;

    b.    orang tua atau wali yang patut diduga keras menghalangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    orang tua atau wali yang tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;

    d.    anak yang tidak memiliki orang tua atau wali; dan
    e.    anak yang orang tua atau walinya tidak diketahui keberadaannya. 
     

    (2) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK

     

    Selain itu, ketentuan perlindungan anak sebagai saksi secara umum dapatdilakukan dengan menggunakan ketentuan undang-undang lainnya.Misalnya saja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana menempatkan anak sebagai korban dan saksi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

     

    Demikian, kiranya berkenan. Terimakasih.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
     

      

    Tags

    perlindungan anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!