Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum?

UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum?

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu perusahaan PMA di Jawa Barat yang bergerak di bidang otomotif. Saya ingin menanyakan apakah pembayaran kenaikan UMK mulai Januari 2019 nanti bisa ditunda, dengan alasan penjualan yang sangat minim (rugi)? Sekedar informasi perusahaan kami masih berumur 1 tahun lebih. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) mengubah dan/atau menghapus beberapa ketentuan mengenai upah minimum dan penangguhan pembayarannya yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Bagaimana UU Cipta Kerja mengatur mengenai penangguhan pembayaran upah minimum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.


    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H.  dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 2 September 2016, kedua kali pada Senin, 10 Oktober 2016, ketiga kali pada Senin, 8 April 2019, dan keempat kali pada Kamis, 5 November 2020.

    Sebelumnya, perlu digarisbawahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) mengubah dan/atau menghapus beberapa ketentuan mengenai upah minimum dan penangguhannya yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    KLINIK TERKAIT

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

    Namun, Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf a UU Ketenagakerjaan mengatur:

    Untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, untuk saat ini upah minimum yang berlaku tetap didasarkan kepada peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja.

     

    Upah Minimum Kota/Kabupaten

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten, yaitu upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 kabupaten/kota.[1]

    Adapun upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[2]

    UMK dapat ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan[3] dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[4] Penetapan UMK juga dilakukan dengan syarat tertentu[5] yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.[6]

    Penting untuk dicatat, besaran UMK harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.[7]

    Selain itu, upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan[8]. Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum.[9]

     

    Penangguhan Pembayaran Upah Minimum

    Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.[10]

    Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana sebagai berikut:

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Perlu diketahui bahwa sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa terhadap pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan penangguhan. Namun, pasal tersebut telah dihapus[11] sehingga pengaturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum sudah tidak berlaku lagi.

    Meski demikian UU Cipta Kerja membuat pengecualian perihal upah minimum bagi usaha mikro dan kecil,[12] yang upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan[13] dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi[14] berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[15]

    Adapun mengenai kriteria usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”).

    Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan,[16] di mana kriteria usaha mikro sebagai berikut:[17]

    1. Berdasarkan modal usaha: memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
    2. Berdasarkan hasil penjualan tahunan: memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

    Sedangkan kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:[18]

    1. Berdasarkan modal usaha: memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
    2. Berdasarkan hasil penjualan tahunan: memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

    Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda perihal penundaan pembayaran UMK, Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan mengatur denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah sebagai berikut:

    Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

    Persentase yang dimaksud adalah sebagai berikut:[19]

    1. mulai hari ke-4 hingga hari ke-8 terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda 5% dari upah yang seharusnya dibayar untuk setiap hari keterlambatan;
    2. setelah hari ke-8 apabila belum dibayarkan dikenakan dengan pada huruf a di atas ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. Apabila setelah 1 bulan masih belum dibayar, dikenakan denda pada huruf a dan b di atas, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, kewajiban pengusaha untuk membayar sesuai upah minimum tidak dapat ditangguhkan dikarenakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai penangguhan pembayaran upah minimum telah dihapus.

    UU Cipta Kerja memang mengecualikan aturan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil, yaitu dengan didasarkan pada kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha dengan tetap memperhatikan ketentuan yang kami sebut di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (“Permenaker 15/2018”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Permenaker 15/2018

    [3] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (6) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 17 ayat (2) Permenaker 15/2018

    [10] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 90 UU Ketenagakerjaan

    [12] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [13] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [14] Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [15] Pasal 36 ayat (3) PP Pengupahan

    [16] Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021

    [17] Pasal 35 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a PP 7/2021

    [18] Pasal 35 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b PP 7/2021

    [19] Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!